DPC Khusus LSM Lidik Secepatnya Agendakan Unjuk Rasa Bersama Koperasi Serambi Dana Yang Dinilai Kinerjanya Tidak Sesuai Dengan Aturan Dan Peraturan
Majalengka.FBI.www.fokusberitaindonesia.com- Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Kabupaten Majalengka diduga kinerja yang dilakukan tidak atau kurang sesuai dengan peraturan yang ada.
Herman, selaku ketua DPC Khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka menuturkan bahwa kinerja perkoprasian yang khususnya dengan Serambi Dana Majalengka harus sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tuturnya.
Dalam hal ini, Herman menuturkan kembali bahwa Koperasi Serambi Dana Majalengka dalam kinerjanya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Perkoperasian.
Ketua LSM Lidikpun menegaskan bahwa secara manajerial kelembagaan setiap koperasi dalam menjalankan usahanya harus sesuai dengan peraturan.
“Ketika ada temuan atau laporan maka kita akan tindaklanjuti. Bahkan kita bisa meneruskannya ke lembaga setingkat lebih tinggi dari lembaga itu, maka dengan ini kami dari LSM Lidik akan adakan unjuk rasa kepada Koperasi Serambi Dana dalam waktu dekat ini.” pungkas Herman.
(Eli Nursari/Kabiro)