Selasa, Maret 25, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARBekasiDPMD Kabupaten Bekasi Giat Pembinaan Hukum Kepada Camat Dan Kepala Desa :...

DPMD Kabupaten Bekasi Giat Pembinaan Hukum Kepada Camat Dan Kepala Desa : Tiga Hal Yang Harus Dihindari Gratifikasi , Suap Dan Pemerasan

 

Bekasi, FBI. www.tabloidfbi.com – Untuk kembali meningkatkan pengetahuan hukum sebagai Camat dan Kepala Desa, kembali Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan Giat penyuluhan hukum bersama Kejaksaan.Negeri Cikarang, agar dalam melaksanakan tugasnya, Kades dan Camat dapat lebih memahami tugas dan kewenangannya, sehingga terhindar dari jeratan hukum, karena sudah memahami hukum itu sendiri.

Oleh karenanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengadakan pembinaan Hukum bagi para Camat dan Kepala Desa di Aula Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (13/9/2022) yang dihadiri pada kegiatan tersebut, PJ Bupati Bekasi Dr. Dani Ramdan meminta para kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi .

Dalam sambutannya Pj Bekasi Kabupaten Dani Ramdan kembali mengingatkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar para Camat dan Kades di Kab Bekasi lebih memahami hukum dan taat aturan hukum yang berlaku, mengapa demikian, Kepala Desa adalah pusat dari semua hal yang ada di Desa, semua persoalan di masyarakat akan bermuara kepada kepala Desa, termasuk didalamnya masalah hukum.

“Jadi seorang kepala Desa itu harus betul -betul paham hukum serta sadar hukum. Karena mereka juga adalah penegak peraturan di tingkat Desa, menjaga Perdes dan yang lainnya,” Ujar Dani Ramdan.

Menurutnya, untuk menjadi penjaga dan pengayom aturan hukum yang baik, para kepala desa perlu diberikan pemahaman dan pembinaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kades punya pemahaman hukum, sehingga bisa menjadi pengayom masyarakat dalam bidang hukum maupun bidang lainnya,” katanya lagi.

Dani Ramdan juga menegaskan agar kepala desa sebagai pejabat negara tentu banyak tantangan dan godaannya, oleh Karena itu para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat kedalam permasalahan hukum yaitu Grativikasi, Suap dan Pemerasan.

“Ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh para kepala desa dan aparat lainnya, yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dan salah satu tugas kepala desa adalah membangun aparatur yang bebas KKN,” pungkasnya.

Acara yang digelar DPMD itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas sebagai narasumber dan diikuti puluhan kepala desa dari lima kecamatan yakni kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, Karangbahagia, Kedungwaringin dan kecamatan Pebayuran.( edi yp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments