H.N.Mujianto Ketua DPP LSM LIDIK Minta DPRD Bentuk Pansus Perhutani, Soroti Dugaan Eksploitasi Hutan Lindung Cijambu
Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com – Senin, 13 /10/ 2025 — Audiensi antara Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) dengan DPRD Kabupaten Sumedang resmi digelar di Gedung DPRD. Forum ini dibuka oleh Asep Kurnia dari Partai Golkar selaku Ketua Komisi I, didampingi oleh Asep Roni dari Partai PDI Perjuangan selaku Ketua Komisi IV. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Tatang, sejumlah anggota Komisi IV, perwakilan Perhutani KPH Sumedang, Kabag Hukum Pemda Sumedang, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sumedang.
Dalam audiensi tersebut, sekitar 20 anggota LIDIK hadir, termasuk Osep Sarwat (Ketua DPC LIDIK Sumedang), Herman (Ketua DPC LIDIK Majalengka), serta H. N. Mujianto, Ketua II DPP LIDIK Indonesia.
H. N. Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK mendesak DPRD Sumedang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan eksploitasi dan pembiaran pemanfaatan kawasan hutan lindung di Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari.
“Kami tidak datang membawa opini, tetapi temuan. Ada indikasi kuat alih fungsi kawasan hutan lindung, bagi hasil tidak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sharing Perhutani. DPRD harus hadir membela kepentingan rakyat dan lingkungan,” tegas Mujianto.
Sebelumnya, melalui surat nomor 010/LSM LIDIK/IV/2025, LIDIK juga menyoroti adanya dugaan kolusi, nepotisme, serta pungutan tidak sah dalam pengelolaan lahan kopi, rumput, hingga objek wisata di kawasan Kampoeng Ciherang di bawah RPH Cijambu.
Osep Sarwat, Ketua DPC LIDIK Sumedang, dalam forum turut menambahkan agar DPRD Sumedang serius dalam mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat desa cijambu .
Herman, Ketua DPC LIDIK Majalengka, turut menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya di sumedang saja melainkan bisa ke wilayah lain bila ada pembiaran
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tatang menyampaikan kepihak waka dari perhutani agar waktu 14 hari yang diberikan ada kerja nyata dari perhutani
Dari unsur legislatif, Asep Kurnia (Komisi I DPRD Sumedang) menegaskan kalau bisa jangan sampai 14 hari secepatnya kasus ini di musyawarakan antara perhutani dan lsm lidik .
LSM LIDIK menilai bahwa pembentukan Pansus adalah langkah konkret untuk mengungkap dugaan praktik penyimpangan dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak Perhutani. Hingga rilis ini disusun, LIDIK menyatakan bahwa laporan-laporan yang pernah dilayangkan belum mendapatkan tanggapan resmi dari instansi terkait.
“Audiensi ini bukan akhir, tetapi awal dari perjuangan. Jika tidak ada tindakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sumedang,” tutup Mujianto.( N.Mujianto )


