Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Sudah kita ketahui bersama bahwa perubahan UU desa dari UUD no 6 tahun 2014 kini berubah menjadi UU Desa no 03 tahn 2024, tentu tidak banyak orang yang tahu apa perbedaan dan kesamaan UU desa yang lama dan yang baru terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi.
Dalam sebuah kajian dan diskusi yang di laksanakan aliansi mahasiswa syariah, salah satu yang menjadi narasumber tim pengkaji adalah Ahmad fauzi Pangestu M.H, yang kebetulan meruapakan Kepala Desa Janggala Kecamatan Cidolog Kabuparen Ciamis.
Kepala Desa Janggala Ahmad Fauzi Pangestu MH saat dikonfirmasi mengatakan, ya benar saya di hubungi oleh salah seorang yang berinisial D untuk ikut menjadi tim pengkaji dan menjadi narasumber dalam kegiatan seminar hukum yang titik fokus nya untuk mebedah UU desa terbaru. Sabtu 26/10/2024
“Jelas saya sangat bersedia sekali asal dilaksanakan di luar kegiatan Desa, rencananya untuk rtl nya itu membedah terkait apa yang menjadi kekurangan dari UU Desa tersebut, apabila ada kekurangan dan permasalahan akan di bawa ke DPRRI dan kemendes sesuai RTL dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.
“Dengan ditunjuk nya saya menjadi bagian dari tim pengkaji ini saya merasa kaget tetapi ini menjadi tantangan tersendiri buat saya pribadi,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, tim pengkaji ini tujuannya untuk membedah UU Desa terbaru, apabila dirasa masih ada kekurangan dan permasalahan dalam UU tersebut akan di jadikan RTL ( rencana tindak lanjut ), yang selanjutnya akan di bawa ke DPR RI dan Kemendes.
“Tujuan dari pengkajian ini agar semua pelaku kebijakan khususnya di pemerintahan Desa bisa mengetahui dan memahami UU Desa yang berlaku dan terbaru tersebut,” pungkasnya.


