Rabu, September 16, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangKasus Wabup Sumedang Belum Selesai, Oesep Sarwat Desak DPRD Buka Fakta dan...

Kasus Wabup Sumedang Belum Selesai, Oesep Sarwat Desak DPRD Buka Fakta dan Kawal Transparansi

 

SUMEDANG, FBI .www.tabloidfbi.com — Ketua DPW LSM LIDIK Provinsi Jawa Barat, Oesep Sarwat, menegaskan pihaknya akan terus mengawal polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila dan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (16/9/2026) sebagai tanggapan atas klarifikasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pada 14 September 2026.

Oesep menilai pernyataan KDM yang menyebut persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan serta rencana pemberian sanksi kepada Wakil Bupati Sumedang perlu dicermati secara terbuka. Menurutnya, penyelesaian hubungan personal tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai rangkaian peristiwa yang sebelumnya viral.

Pernyataan KDM Dipertanyakan, LSM LIDIK Minta Fakta Dibuka

KDM dalam klarifikasinya yang diberitakan Bisnis.com menyampaikan bahwa persoalan bermula dari kecemburuan dalam rumah tangga Wakil Bupati Sumedang. Ia juga menyebut adanya konflik, laporan ke Polda Jabar yang kemudian dicabut, serta tidak ditemukannya dugaan pelecehan seksual berdasarkan keterangan para pihak yang hadir dalam pertemuan. KDM menyatakan persoalan tersebut telah dianggap selesai secara kekeluargaan, tetapi tetap menyebut Wakil Bupati memiliki kesalahan terhadap istrinya dan akan diberikan sanksi. <Cite refs={[“turn0search0″,”turn0search6”]}/>

Menanggapi hal tersebut, Oesep menyebut klarifikasi KDM masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Pernyataan KDM bahwa kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan jangan sampai menjadi alasan untuk menutup ruang pencarian fakta. KDM bukan penegak hukum yang dapat menggantikan kewenangan aparat dalam memeriksa dugaan pelanggaran hukum,” tegas Oesep dalam pernyataan yang disampaikan kepada media FBI.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat laporan ke Polda Jabar, konflik, dan rencana sanksi kepada Wakil Bupati, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar, kewenangan, serta tindak lanjut masing-masing hal tersebut.

Hasil Investigasi Inspektorat Jabar Diminta Transparan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Jabar belum menemukan fakta yang dapat diumumkan kepada publik. Pada 9 September 2026, Sekda Jabar Herman Suryatman juga menyatakan proses investigasi masih berlangsung. <Cite refs={[“turn0search1″,”turn0search4”]}/>

Menurut Oesep, perbedaan keterangan mengenai proses investigasi dan hasil klarifikasi KDM perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Kalau tim investigasi Inspektorat menyampaikan tidak ada apa-apa, sementara dalam klarifikasi KDM disebut ada konflik, laporan, dan rencana sanksi, maka harus dijelaskan apa yang diperiksa, apa hasilnya, dan apa dasar kesimpulannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi,” ujarnya.

Oesep meminta hasil pemeriksaan disampaikan sesuai kewenangan, dengan tetap menjaga hak dan privasi pihak-pihak yang terlibat.

Desak DPRD Sumedang Gunakan Hak Konstitusional

LSM LIDIK mendesak DPRD Kabupaten Sumedang segera menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Hak interpelasi, hak angket, dan hak membentuk panitia khusus disebut sebagai instrumen yang dapat dipertimbangkan DPRD untuk meminta penjelasan dan mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

Menurut Oesep, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih proses penegakan hukum, menghakimi, atau memvonis pihak tertentu.

“DPRD jangan menghakimi, jangan memvonis, dan jangan mengintervensi penegakan hukum. Namun, DPRD juga jangan pasif. Gunakan kewenangan konstitusional untuk memastikan publik mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Dalam audiensi sebelumnya, Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang telah meminta DPRD memberikan kejelasan atas polemik yang menyeret Wakil Bupati Sumedang. Permintaan penggunaan hak interpelasi juga pernah disampaikan dalam audiensi pada 2 September 2026. <Cite refs={[“turn0search2″,”turn0search13”]}/>

CCTV dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Selain meminta transparansi investigasi, LSM LIDIK mendesak agar rekaman CCTV di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang dan RSUD Umar Wirahadikusumah pada 17 Agustus 2026 diperiksa secara resmi apabila relevan dengan penyelidikan. Oesep meminta pembukaan informasi dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, tanpa mengabaikan privasi serta perlindungan data pribadi.

LSM LIDIK juga menyoroti dugaan intervensi terhadap wartawan dan permintaan penurunan berita terkait polemik tersebut. Oesep meminta pihak yang mengetahui adanya tekanan terhadap jurnalis menyampaikan bukti dan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang.

“Kemerdekaan pers tidak boleh dibungkam. Apabila ada dugaan intervensi terhadap wartawan, harus diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti. Media FBI siap memberikan ruang hak jawab bagi seluruh pihak agar pemberitaan berimbang,” ungkapnya.

Media FBI menegaskan pemberitaan akan terus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang klarifikasi bagi Wakil Bupati Sumedang, RY, Gubernur Jawa Barat, DPRD Sumedang, Inspektorat Jabar, maupun pihak lain yang berkaitan.

LSM LIDIK: Bukan Kepentingan Politik

Oesep menegaskan LSM LIDIK tidak memiliki kepentingan politik dalam mengawal polemik ini. Menurutnya, fungsi kontrol sosial harus dijalankan untuk menjaga ketertiban masyarakat, mencegah penyebaran informasi yang tidak benar, dan memastikan seluruh proses berjalan transparan.

“Kami tidak menghakimi, tidak memvonis, dan tidak melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. LSM LIDIK hadir agar Sumedang tetap kondusif, masyarakat memperoleh informasi yang benar, dan semua pihak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia menyatakan LSM LIDIK bersama koalisi Tim 99 Peduli Sumedang akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta menunggu tindak lanjut resmi dari DPRD Sumedang dan lembaga terkait.

Penulis/Editor: N.Mujianto 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments