Jumat, September 18, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangKOALISI 99 PEDULI SUMEDANG MINTA KLARIFIKASI TERBUKA USTADZ DEDI MULYADI SOAL PEMBATALAN...

KOALISI 99 PEDULI SUMEDANG MINTA KLARIFIKASI TERBUKA USTADZ DEDI MULYADI SOAL PEMBATALAN AKSI DAMAI DI DPRD SUMEDANG

KOALISI 99 PEDULI SUMEDANG MINTA KLARIFIKASI TERBUKA USTADZ DEDI MULYADI SOAL PEMBATALAN AKSI DAMAI DI DPRD SUMEDANG

SUMEDANG FBI. www.tabloidfbi.com – , Jumat 18 September 2026 — Koalisi 99 Peduli Sumedang yang terdiri dari unsur ormas, LSM, penggiat media sosial/awak media, tokoh agama, para ustadz dan santri, tokoh masyarakat serta aktivis, meminta klarifikasi secara terbuka dari Ustadz Dedi Mulyadi terkait pembatalan aksi demonstrasi damai yang sebelumnya direncanakan berlangsung di DPRD Kabupaten Sumedang pada Kamis, 17 September 2026 pukul 13.00 WIB.

Pembatalan tersebut dipersoalkan karena, menurut keterangan N. Mujianto, Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, keputusan tersebut diketahui pada hari pelaksanaan dan disebut tidak melalui koordinasi serta musyawarah bersama pihak-pihak yang terlibat dalam aksi.

“Saya justru pertama kali mengetahui aksi dibatalkan dari Ketua DPRD Sumedang, Bapak Jafar Sidik, sekitar pukul 07.07 WIB melalui telepon. Saya kaget dan langsung menanyakan siapa yang membatalkan,” ujar N. Mujianto.

Menurut N. Mujianto, dalam komunikasi tersebut Ketua DPRD Sumedang menyampaikan bahwa pembatalan aksi berasal dari Ustadz Dedi Mulyadi yang mengaku sebagai koordinator FORMAS. Karena pada hari yang sama DPRD Sumedang memiliki agenda rapat, Ketua DPRD juga disebut telah menghubungi pihak Polres Sumedang untuk menyampaikan informasi pembatalan.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, N. Mujianto kemudian melakukan komunikasi melalui telepon konferensi dengan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Sumedang, Ustadz Buas dan Ustadz Oesep Sarwat. Menurut keterangannya, komunikasi tersebut menghasilkan keterangan yang sama mengenai adanya komunikasi dari Ustadz Dedi Mulyadi kepada Ketua DPRD Sumedang terkait pembatalan aksi.

KECEWA KARENA KEPUTUSAN DIAMBIL TANPA MUSYAWARAH

N. Mujianto menyatakan kekecewaan karena pembatalan dilakukan pada hari pelaksanaan aksi. Ia mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan apabila seseorang mengatasnamakan koordinator sebuah forum.

Sejumlah tokoh yang disebut menyayangkan keputusan tersebut antara lain H. Ecek Karyana selaku Pembina FORMAS, Ustadz Buas, Abuya Ade, Ustadz Jafar, Ustadz Oesep Sarwat dan N. Mujianto.

Koalisi 99 Peduli Sumedang meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling tuding. Karena itu, pihaknya meminta Ustadz Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan, mekanisme koordinasi, serta alasan pembatalan aksi pada 17 September 2026.

Sebelumnya, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Ustadz Dedi Mulyadi telah menyampaikan permohonan maaf di grup FORMAS dan menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya informasi mengenai kemungkinan pergerakan massa dari luar Sumedang serta dugaan ancaman terhadap dirinya.

Namun, Koalisi 99 Peduli Sumedang tetap meminta penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi baru.

AKSI TETAP DILAKSANAKAN DALAM BENTUK PENYAMPAIAN ASPIRASI

Meski mendapatkan informasi mengenai pembatalan, LSM LIDIK dan Koalisi 99 Peduli Sumedang menyatakan tetap berada di depan DPRD Sumedang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menyerahkan surat pemberitahuan mengenai rencana aksi berikutnya.

Koalisi 99 Peduli Sumedang menjadwalkan kembali aksi damai pada Senin, 21 September 2026 pukul 13.00 WIB, dengan titik kumpul di Kafe H. Ecek Karyana pukul 11.00 WIB.

Koalisi menyatakan aksi tersebut dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat, bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

MINTA SEMUA PIHAK MEMBERIKAN PENJELASAN

Koalisi 99 Peduli Sumedang juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan yang menjadi perhatian publik di Sumedang, dengan menekankan pentingnya klarifikasi, transparansi dan verifikasi fakta.

N. Mujianto menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan versinya masing-masing.

“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau ada keputusan yang mengatasnamakan forum, harus jelas siapa yang memberikan mandat dan bagaimana mekanisme keputusannya. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Terkait pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi, serta mengharuskan pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah.

Tabloid FBI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ustadz Dedi Mulyadi maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangannya.

Editor: N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments