LSM Lidik Nilai Dinas Indagin Kurang Kooperatif Dalam Bekerja
Majalengka. FBI. www.fokusberitaindonesia.com- Hari senin 03 juni 2024 dengan bertempat di ruang rapat berlangsung audensi antara dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten majalengka, dan dihadiri saat itu olehSekretaris Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Majalengka, Kepala Bidang Pasar Dunas Perdagangan Dan Perindustrian, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Ketua LSM Lidik, Sekretaris LSM Lidik dan Anggota LSM Lidik.

Audensi berlangsung 2 jam, dengan hasil yang kurang memuaskan, Herman selaku Ketua DPC Khusus LSM Lidik kab.majalengka merasa geram terhadap Indagin serta meminta kadis indagin untuk dihadirkan, karena dinilai tidak koperatip dalam bekerja yang tidak sesuai dengan tupoksinya, bahkan saat diaudensipun tidak sanggup memberikan Notulen. Kemungkinan besar Dinas Indagin perlu dan harus di Repormasi Birokrasi demi untuk kemajuan Majalengka, dalam hal ini LSM Lidik memberikan nilai kepada Kepala Dinas Indagin atas ketidaklayakan menjadi seorang Kepala Dinas pada Dinas Indagin.
” Saya mendapatkan Notulen hasil dari Audensi dari staf hanya soft copy,dan juga hasil dari audiensi tersebut dalam notulen tersebut belum ditandatangi oleh H. Iding Solehudin, S.Sos., M.P. selaku Kepala Dinas Indagin kabupaten Majalengka dengan keterkaitan pasar modern, itu baik dari retribusi ataupun perizinan, dan itupun berkaitan dengan dinas DPMPTSP, PUTR,dan DPKAD. Sedikitpun indagin tidak ada sangkut pautnya saat kadis indagin berikan steatmen waktu audensi.
” Saya selaku Ketua DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka atas kontrol sosial saya bersama anggota, bahwa kepala dinas indagin saat ini belum bisa bekerja maksimal, saya berharap sekali untuk segera dilakukan repormasi birokrasi kepada pihak terkait untuk perdagin kabupaten majalengka, demi kemajuan majalengka di mata birokrasi”. Tegas Herman selaku ketua LSM Lidik yang saat itu disetujui seluruh anggota LSM Lidik kabupaten Majalengka.
(Eli Nursari/Kabiro)



