Rabu, November 12, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARIndramayuMerk Miras Kawa-Kawa Diduga Sponsori Acara Gathering di Jatibarang, Siasat Muluskan Peredaran...

Merk Miras Kawa-Kawa Diduga Sponsori Acara Gathering di Jatibarang, Siasat Muluskan Peredaran Minol di Indramayu?

INDRAMAYU – Minuman keras (miras) merupakan masalah klasik yang dialami sebagian besar wilayah di Indonesia, yang dianggap meresahkan dan hingga kini masih belum terselesaikan.

Penyebarannya yang kian meluas tidak lagi memandang status sosial ekonomi dan batas usia. Maraknya tindak kejahatan seperti perkelahian, tawuran massal, pemerkosaan dan sebagainya seringkali ditengarai pelakunya terlebih dahulu telah mengkonsumsi miras.

Upaya pemberantasan miras oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2006 sebagai perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Lahirnya Perda tersebut juga sebagai bagian dari perwujudan visi Indramayu Remaja (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera).

Namun visi tersebut dikotori dengan rencana gathering yang disponsori oleh merk minuman keras KAWA-KAWA.

Ajakan ini berupa undangan yang mengajak warga Indramayu untuk hadir pada acara yang akan diadakan di Rumah Makan Cimanuk Jatibarang, pada Rabu 14 September 2022.

Pemberantasan miras di lndramayu menjadi tantangan seluruh elemen baik pemerintah, kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan Indramayu aman dan tertib dari pengaruh negatif miras.

Saat awak media tabloid FBI “cetak & online” melakukan konfirmasi via hp telepon seluler kepada kasat intel polres indramayu terkait acara gathering yang diduga disponsori prodak miras kawa kawa , kasat intel polres indramayu menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima adanya pemberitahuan terkait kegiatan tersebut.dan menyampaikan terima kasih kepada awak media tabloid FBI yang telah memberitahu informasi tersebut.

Pihak penegak hukum dalam hal ini di uji sejauh mana Perda tersebut dapat ditegakkan. Meningkatnya peran penegak hukum tentu menjadi kunci tercapainya tujuan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda.

Aparat penegak hukum harus memainkan perannya dengan baik dengan aksi penertiban sehingga dapat membuat efek besar bagi para pelanggar, terutama distributor miras.

Sebagai informasi bahwa kadar alkohol yang terkandung dalam produk KAWA-KAWA diduga sebanyak 19,8%, jauh lebih tinggi dibanding Amer Orang Tua yang hanya sebesar 14,7%.

Selain itu bahaya alkohol jika dikonsumsi berlerbihan, bisa berdampak buruk bagi kesehatan, mulai dari menyebabkan keracunan alkohol, kerusakan organ tertentu, hingga memicu terjadinya sejumlah penyakit. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments