Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARBekasiOknum Guru ASN SMPN Batubara Di Duga Terlantarkan Anak Balita Dan Istri...

Oknum Guru ASN SMPN Batubara Di Duga Terlantarkan Anak Balita Dan Istri , Keluarga Akan Laporkan Ke Polisi Dan Bupati

Oknum Guru ASN SMPN Batubara Di Duga Tega Terlantarkan Anak Balita dan Istri, Keluarga Akan Laporkan Ke Polisi Dan Bupati

Batubara, Medan FBI .www.tabloidfbi.com –

Impian mendapatkan suami seorang ASN adalah impian banyak wanita di Indonesia, karena di anggap sudah mapan dan memiliki pekerjaan tetap dan meningkat karir dan pendapatannya seiring waktu.

Namun ternyata, keadaan tak seindah kenyataan, menurut LP inisial istri dari oknum ASN yang berfropesi sebagai seorang Guru SMPN di Batu Bara Medan, Sumatra Utara berinisial EM, justru di duga menelantarkan anak dan istri hampir 13 tahun.

LP kepada media menceritakan semua kisah pilu yang di alaminya, ( Rabu, 25/10/23) bahwa sejak menikah sudah di bebani hutang piutang untuk biaya pernikahan, kemudian dalam perjalanan menempuh bahtera rumah tangga, EL hanya memberikan uang belanja sebesar 1 Juta saja, karena tidak cukup maka, LP berusaha mencukupi dengan berjualan.

Belum lagi, tekanan dari ibu mertua nya yang sangat materialistis dan tidak menghargai nya sebagai menantu, sering mempermalukan dirinya di depan orang banyak.

Seiring berjalan waktu, keadaan rumah tangga makin tidak harmonis, puncaknya setelah memaki mertuanya, dan sering melakukan kebohongan demi kebohongan, dan bahkan EM nyambi berbisnis menjadi seorang Rentenir, padahal seorang Guru, Pelayan Tuhan di Gereja, dan anak seorang Pendeta.

Tak tahan dengan penderitaan tersebut, LP akhirnya pergi dari rumah untuk menenangkan diri, dan tetap berharap agar ada perubahan prilaku, namun yang terjadi justru sebaliknya, tidak mengirimkan uang sepeserpun ke anaknya yang masih hingga berbulan – bulan.

Keluarga LP tidak terima dengan penelataran tersebut, karena waktu mengambilnya dengan baik- baik dan serahkan ke keluarga dengan baik juga.

” Kami keluarga besar tidak terima dengan cara seperti ini, maka dalam waktu dekat, kami akan laporkan ke Polisi, dan Bupati, serta Dinas Pendidikan, agar ada efek jera dan tanggungjawab, ” Ujar pihak keluarga.

Karena berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tetang KDART, dalam pasal 9 ayat 1, Bab III : Seriap orang di larang menelantatkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dan sangsi pasal 49 BAB III ketentuan Pidana penjara 3 Tahun, dan denda. ( edi Yp )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments