Rabu, Januari 15, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARBekasiSMA N 1 Cibarusah Jual Seragam Sekolah , Apa Kabar PP...

SMA N 1 Cibarusah Jual Seragam Sekolah , Apa Kabar PP 17 Tahun 2010

SMA N 1 Cibarusah Jual Seragam Sekolah, Apa Kabar PP 17 Tahun 2010 ?

Bekasi,FBI.www.tabloidfbi.com –

Penjualan seragam di lingkungan sekolah seakan sulit untuk di hapuskan sekalipun sudah ada Peraturan Pemerintah yaitu
Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi: Pasal 181

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dan dalam Pasal 198, Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ini Penjelasan Hukumnya
Batasan antara Sumbangan dan Pungli di Sekolah

Batasan antara Sumbangan dan Pungli di Sekolah
Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Dewan pendidikan dan atau komite sekolah madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Namun nampaknya, Peraturan Pemerintah tidak berlaku di SMAN 1 Cibarusah, pasalnya menurut sumber, wali murid di bebankan untuk membeli seragam sekolah sebesar 1.550.000 per siswa, dan tentu saja ini sangat memberatkan wali murid yang ekonomi lemah.

Sumber juga mengatakan bahwa biaya seragan sebesar Rp 1.550.000 seperti nya tidak melalui rapat Komite dengan wali murid, semua informasi seragam langsung dari anaknya, Selasa ( 24/10/23).

Media berusaha mengkonfirmasi informasi tersebut lewat no wa kepsek, namun hingga saat ini tidak ada respon, dan kemudian media berkirim surat konfirmasi pada tgl 16 Oktober 2023 oleh sekurity sekolah, hingga seminggu lebih belum juga ada jawaban, maka dengan terpaksa berita tayang apa adanya.

Sumber berharap agar Gubernur Jabar, Kepala Dinas Propinsi Jawa Barat, Ombutsman dan Saber Pungli segera turun ke lokasi untuk melihat dan mendengar langsung besarnya pungutan seragam tersebut.( edi yp / TIM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments