Pemdes Sentul Laporkan Ke Polres Lumajang, Penguasaan Tanah Kas Desa Secara ILegal
Lumajang, FBI.www.tabloidfbi.com-pasca diberhentikannya mantan sekdes Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang (Jatim) dengan tidak hormat karena tersandung kasus korupsi. Ternyata masih menyisakan satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah Desa. Kamis (5/9/2024).
Lampiran saru berkas laporan nomor: 700/104/427.101.06/2024 telah dikirimkan oleh Plt Sekdes Sentul Muhamad Syafiul Anam kepada Polres Lumajang sekira pukul 13.00 wib (4/9).
Perihal laporan atas penguasaan TKD (Tanah Kas Desa) secara ilegal atau melanggar aturan. Mantan sekdes yang akrab dipanggil Arif menyewakan kepada pihak ke tiga selama 4 tahun, sedangkan dirinya sudah tidak lagi menjabat perangkat desa (Dipecat).
Sesuai peraturan Bupati Lumajang nomor 78 tahun 2021 pasal 14 tentang pengelolaan aset desa berbunyi, jangka waktu penyewaan paling lama 3 tahun semenjak ditanda tangani surat perjanjian.
TKD melekat dengan jabatan perangkat desa ketika dia menjabat, dan secara otomatis harus dikembalikan ke desa pengelolaannya apabila yang bersangkutan tidak lagi menjabat (Berhenti).
Pihak Unit Tipikor yang menerima laporan tersebut membenarkan hal itu, mereka yang akan menangani karena ada unsur penyalahgunaan kewenangan.
“Laporan dari Pemdes Sentul terkait TKD sudah kami terima dan akan dilakukan pendalaman.”Ucapnya.
Plt Sekdes Sentul Muhamad Syafiul Anam menerangkan kalau dirinya sudah mengirimkan laporan tertulis kepada Polres Lumajang. Disertakan juga alat bukti yang terkait kasus tersebut sebagai pendukung untuk percepatan prosesnya.
TKD disewakan oleh mantan sekdes sentul kepada H. Munir infonya sebagai kandidat bakal calon kades sentul. Sudah dilakukan upaya kekeluargaan dengan memanggil yang bersangkutan untuk mediasi.
Namun hal itu tidak diindahkan oleh penyewa bahkan mereka bersikeras akan mempertahankan untuk tetap menggarap TKD. Sedangkan Arif sudah duluan berusaha kabur dari masalah ini jauh-jauh hari sebelum bergulir proses.
Untuk keaslian tanda tangan kades sentul juga meragukan karena yang bersangkutan tidak merasa pernah bertanda tangan. Trekrekord mantan sekdes Arif adalah specialis pemalsu tanda tangan demgan menggunakan scan.
“Saya diperintahkan oleh pak kades sentul untuk mengirimkan laporan tertulis kepada polres Lumajang karena beliau sakit. Sudah diterima oleh Unit Tipikor akan segera ditindak lanjuti. ” Tandasnya. (Den).


