Proyek Rehab Gudang Kantor Kecamatan Sukasari Senilai Rp194 Juta Disorot, Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Abaikan Keselamatan Pekerja
Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – Kamis, 12/3/2026 Proyek Rehabilitasi Gudang Kantor Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang yang bersumber dari anggaran pemerintah dengan nilai kontrak sekitar Rp194.650.000 menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sepenuhnya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pantauan Jurnalis Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pelaksana proyek.
Selain itu, muncul dugaan bahwa material bangunan yang digunakan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut menggunakan dana negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan profesional.
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Tabloid FBI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan di lapangan.
Sementara itu, pihak pengawas proyek yang dihubungi melalui telepon seluler hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan yang diberikan media dan menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan pihak di lapangan. Namun, dalam keterangannya, pengawas dinilai belum memberikan penjelasan yang jelas terkait penerapan standar keselamatan kerja maupun dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam wawancara singkat tersebut, pengawas juga tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai standar upah pekerja yang dibayarkan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam RAB. Padahal para pekerja bukanlah tenaga kerja tanpa upah, sehingga harus ada standar pembayaran yang jelas bagi tukang maupun pekerja pembantu (laden) sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, aspek perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian, mengingat setiap pekerja proyek konstruksi seharusnya terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja selama pekerjaan berlangsung.
Menanggapi temuan tersebut, Jurnalis Tabloid FBI bersama LSM LIDIK menyatakan akan mengawal pelaksanaan proyek ini secara serius. Bahkan, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang serta Inspektorat Kabupaten Sumedang guna meminta dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.
Langkah ini dilakukan agar anggaran negara dapat terserap secara tepat guna dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mencegah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Saat di konfirmasi melalui telepon seluler pengawas tidak bisa menjawab terkait upah pekerja sebagai tukang dan laden padahal untuk upah kerja sudah jelas ada di RAB .transparansi penggunaan uang yang bersumber dari pajak negara itu wajib untuk dipertanggungjawabkan
Meski demikian, Media Tabloid FBI tetap membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, baik dari pihak pelaksana proyek, pengawas, maupun instansi pemerintah yang berwenang. Hal ini sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Media berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan transparan.
Penulis / editor :
H.Nono Mujianto



