Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangBENDERA MERAH PUTIH RUSAK DIDUGA TETAP DIKIBARKAN DI SDN CIKUDA, REVITALISASI Rp2,34...

BENDERA MERAH PUTIH RUSAK DIDUGA TETAP DIKIBARKAN DI SDN CIKUDA, REVITALISASI Rp2,34 MILIAR DISOROT CEO TABLOID FBI

BENDERA MERAH PUTIH RUSAK DIDUGA TETAP DIKIBARKAN DI SDN CIKUDA, REVITALISASI Rp2,34 MILIAR DISOROT CEO TABLOID FBI

N. Mujianto: Jangan Sampai Anggaran Revitalisasi Bernilai Miliaran Rupiah Tidak Diiringi Pengawasan, Transparansi, dan Penghormatan terhadap Simbol Negara!

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Rabu (14/10/2026) – Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) “Cetak & Online” menyoroti dugaan pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, luntur, dan sobek di lingkungan SDN Cikuda, Kabupaten Sumedang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib dijaga serta dihormati oleh seluruh warga negara, terlebih di lingkungan lembaga pendidikan.

Sorotan ini semakin menguat mengingat SDN Cikuda disebut sedang melaksanakan program revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran mencapai Rp2.349.773.601 (dua miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah).

CEO Media Tabloid FBI, N. Mujianto, mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kondisi sarana sekolah, termasuk pemeliharaan Bendera Merah Putih, di tengah pelaksanaan program revitalisasi dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Sekolah merupakan tempat mendidik generasi penerus bangsa agar memiliki jiwa nasionalisme, patriotisme, serta menghormati simbol negara. Sangat disayangkan apabila benar Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah rusak, luntur, bahkan sobek masih terus dikibarkan setiap hari,” tegas N. Mujianto.

Pengibaran Bendera Rusak Berpotensi Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009

N. Mujianto menegaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c ditegaskan adanya larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Lebih lanjut, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun, penerapan sanksi pidana harus didasarkan pada pembuktian unsur kesengajaan dan proses hukum yang berlaku.

“Jika benar bendera yang sudah rusak tetap dikibarkan setiap hari, tentu perlu dipertanyakan apakah pihak sekolah mengetahui kondisinya. Jangan sampai persoalan yang terlihat sederhana justru mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap kehormatan simbol negara,” ujar N. Mujianto.

Revitalisasi SDN Cikuda Senilai Rp2,34 Miliar Turut Menjadi Sorotan

Selain persoalan bendera, Tabloid FBI juga menerima informasi mengenai dugaan adanya sejumlah temuan dalam pelaksanaan program revitalisasi SDN Cikuda.

Informasi tersebut mencuat ketika salah seorang awak media melakukan upaya klarifikasi kepada pihak sekolah terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi.

Meski demikian, rincian dugaan temuan tersebut masih memerlukan pendalaman, pemeriksaan dokumen, dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

N. Mujianto menegaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan teknis maupun peraturan yang berlaku.

“Anggaran Rp2,34 miliar bukan jumlah kecil. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana spesifikasi pekerjaan, serta apakah realisasi kegiatan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, besarnya anggaran bukan merupakan bukti adanya penyimpangan. Namun, setiap indikasi ketidaksesuaian harus ditelusuri secara objektif agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

Tabloid FBI Akan Bersurat kepada DPRD Sumedang, Dorong Audiensi dan Pengawasan Revitalisasi Sekolah

Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan anggaran pendidikan, Redaksi Tabloid FBI berencana mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Sumedang untuk mengajukan permohonan audiensi.

Audiensi tersebut akan membahas pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah, khususnya sekolah-sekolah penerima bantuan anggaran pemerintah.

Pengawasan yang didorong tidak hanya terbatas pada tingkat Sekolah Dasar (SD), tetapi juga mencakup satuan pendidikan TK, SMP, SMA, dan SMK sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Tabloid FBI mendorong DPRD Sumedang untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya.

“Jangan sampai program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan justru membuka celah terjadinya dugaan kebocoran anggaran. Kami meminta pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” tegas N. Mujianto.

Ia juga berharap pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi, termasuk kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan. Namun, jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan dengan benar, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

Jangan Abaikan Kehormatan Bendera Merah Putih

N. Mujianto mengingatkan seluruh lembaga pendidikan agar tidak mengabaikan kewajiban menjaga kehormatan Bendera Merah Putih.

Menurutnya, sekolah bukan sekadar tempat menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan juga tempat menanamkan pendidikan karakter, disiplin, dan kecintaan terhadap tanah air.

“Jangan sampai sekolah mendapatkan anggaran pembangunan miliaran rupiah, tetapi persoalan pemeliharaan Bendera Merah Putih justru terabaikan. Menghormati simbol negara merupakan bagian dari pendidikan karakter yang harus dicontohkan kepada siswa,” katanya.

Ia meminta pihak sekolah segera memeriksa kondisi bendera yang dikibarkan dan menggantinya apabila terbukti sudah tidak layak.

Tabloid FBI Membuka Hak Jawab dan Klarifikasi

Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) “Cetak & Online” menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta verifikasi terhadap setiap dugaan yang berkembang.

Tabloid FBI membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala SDN Cikuda, pihak pelaksana revitalisasi, Dinas Pendidikan, maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap klarifikasi dan tanggapan resmi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

“Pers hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal transparansi anggaran negara, serta memastikan kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan tetap menjadi prioritas,” pungkas N. Mujianto.


TABLOID FOKUS BERITA INDONESIA (FBI)
Cetak & Online – Aktual, Akurat, Terpercaya

Editor: N. Mujianto
Rabu, 14 Oktober 2026

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments