Selasa, April 14, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangSkandal Oknum Polisi Terbongkar : Diduga Kirim Chat Pornografi Ke Istri Orang...

Skandal Oknum Polisi Terbongkar : Diduga Kirim Chat Pornografi Ke Istri Orang Dilaporkan Ke Propam, Terancam PTDH Dan Pidana

Skandal Oknum Polisi Soreang Terbongkar, Diduga Kirim Chat Pornografi ke Istri Orang—Dilaporkan ke Propam, Terancam PTDH dan Pidana

Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com  – Selasa ,14/4/2026 Dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat ke publik. Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Soreang, Kabupaten Bandung polda jabar , berinisial “JJ”, diduga menjalin hubungan tidak pantas dengan istri sah orang lain hingga menyebabkan rumah tangga korban berada di ambang kehancuran.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang suami, berinisial “AM”, terhadap perubahan sikap istrinya dalam keseharian. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti saat AM memberanikan diri membuka isi percakapan WhatsApp milik istrinya ketika tertidur menjelang subuh.

Betapa terkejutnya AM saat menemukan isi percakapan yang diduga berisi komunikasi mesra, panggilan sayang, hingga kata-kata bernuansa pornografi antara istrinya dengan oknum polisi tersebut. Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga ditemukan adanya ajakan untuk hidup bersama atau serumah pada tahun 2026.

Rumah tangga yang telah dibina selama kurang lebih 20 tahun dan telah dikaruniai dua anak kini berada di ambang perceraian. AM mengaku sangat terpukul atas dugaan perselingkuhan tersebut yang dinilai telah merusak keharmonisan keluarganya.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Oesep Sarwat dari DPW LSM Lidik Jawa Barat selaku kuasa dari AM telah resmi mendatangi Propam Polda Jawa Barat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik serta tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Dalam keterangannya kepada media Tabloid FBI, Oesep Sarwat menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini demi keadilan klien kami serta agar ada efek jera bagi pelaku. Ini perbuatan yang memalukan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan surat terbuka kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang ITE
Pasal 27 ayat (1)
Mengatur larangan mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan.

Relevansi kasus:
Chat WhatsApp diduga berisi kata-kata pornografi/cabul
Ajakan hidup bersama yang mengarah pada hubungan tidak pantas
Dilakukan secara sadar dan berulang

Sanksi:
* Penjara maksimal 6 tahun
* Denda maksimal Rp1 miliar

2. Pasal 284 KUHP
Jika terbukti terjadi hubungan terlarang dengan istri sah orang lain:
Ancaman pidana maksimal 9 bulan
Bersifat delik aduan (harus dilaporkan oleh suami)

3. Gugatan Perdata (PMH)
Korban dapat menempuh jalur perdata dengan dasar:

Perbuatan Melawan Hukum
Tuntutan:
* Ganti rugi moral
* Ganti rugi materiil
* Kerusakan rumah tangga

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Sebagai anggota Polri, oknum tersebut wajib menjaga etika dan kehormatan institusi.

Sanksi internal:

* Teguran disiplin
* Penempatan khusus (patsus)
* Penurunan pangkat
* PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Penegasan dan Hak Jawab
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Jika terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada ranah pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Media Tabloid FBI menegaskan bahwa pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum yang bersangkutan. Publik berharap kasus ini dapat diusut secara transparan, profesional, dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Penulis / Editor :

H.Nono Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments