Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisSosialisasi Penggunaan Kartu Kridit Pemerintah Daerah Di Lingkungan Provinsi Jawa barat

Sosialisasi Penggunaan Kartu Kridit Pemerintah Daerah Di Lingkungan Provinsi Jawa barat

Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Ciamis,
Www.Fokusberitaindonesia.com,- Sosialisasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah di ruang lingkup pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di Hotel Luxton Cirebon, sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran BPKD se Jawa Barat dengan narsum nya dari kemendagri, BJB dan Pemprov Jabar. Kamis 15/6/2023

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Asep Dedi Herdiana, SE melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Apandi, S. Sos, MM mengatakan, kartu kredit pemerintah ialah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang di bebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu di penuhi oleh Bank penerbit kartu kredit, pengaturan biaya dituangkan dalam Perjanjian kerjasama pengguna KKPD antara PPKD selalu BUD dengan pejabat Bank selaku penerbit KKPD.

“Kartu kredit pemerintah ada 2 jenis. Yang pertama, kartu kredit pemerintah daerah untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal. Yang ke dua, kartu kredit pemerintah daerah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan,” ujarnya.

“Dalam rangka penyelenggaraan dan penggunaan KKPD di maksud agar dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2023, untuk transaksi belanja menggunakan uang persediaan (UP) oleh Bendahara pengeluaran atau Bendahara pengeluaran pembantu,” tambahnya.

“Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah menjadi prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2023 secara berjenjang,” imbuhnya.

“Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah secara nasional berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023,Gubernur selaju wakil pemerintah di daerah melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan kartu kredit pada pemerintah Kabupaten/kota di wilayahnya, dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada mendagri melalui direktur jendral Bina Keuangan daerah paling lambat tanggal 10 setiap periode triwulan berakhir,” paparnya.

“Dengan bertransaksi dengan kartu kredit pemerintah ini agar dinamika kebijakan dalam penggunaan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik seperti media dalam jaringan dan toko daring, meningkatkan kemanan bertransaksi, juga mengurangi Cost Of Fund/Idle Cash,” Jelasnya.

“Yang paling penting dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit pemerintah daerah ini yaitu mengurangi potensi Fraud dari transaksi secara tunai, dan memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan PDN,” pungkasnya.

(Taofik Fbi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments