Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARGarutPelantikan 83 Kepala Desa Se-Kabupaten Garut , Termasuk Kepala Desa Penggantian Antar...

Pelantikan 83 Kepala Desa Se-Kabupaten Garut , Termasuk Kepala Desa Penggantian Antar Waktu ( PAW ) Oleh Bupati Garut H.Rudi Gunawan

*Pelantikan 83 Kepala Desa Se Kabupaten Garut Termasuk Kepala Desa Penggatian Antar Waktu(PAW) Oleh Bupati Garut H.Rudy Gunawan*

Garut.FBI. www.Tabloid Fokus Berita indonesia , com – Bupati Garut H Rudy Gunawan melantik dan sekaligus mengambil sumpah jabatan Delapan puluh tiga kepala desa se kabupaten Garut termasuk  kepala Desa Penggantian Antar Waktu ( PAW ) .Adapun terselenggaranya pelantikan di tempat Gedung Pendopo Kabupaten Garut Jum’at  16 juni 2023.

Bupati Menyampaikan, bahwa orang – orang yang dilantik hari ini merupakan orang yang terhormat di wilayah Desa nya masing – masing, yang tadinya saudara merupakan tokoh masyarakat di Desa, namun mulai saat ini saudara merupakan pemimpin di Desa masing-masing.
”  Perlu di ingat saudara sebelumnya adalah tokoh masyarakat, tapi mulai hari ini, saudara merupakan pemimpin di Desa saudara masing-masing yang mempunyai tanggungjawab sama seperti saya dan wakil bupati, mewujudkan masyarakat Garut yang tata tentrem kerta raharja” ujar Bupati dalam sambutan pelantikannya.

Bupati juga mengingatkan, bahwa Kepala Desa sebagai penanggung jawab umum keuangan Desa, yang jumlahnya dari APBN dan APBD serta Bantuan Provinsi tidak kurang dari satu koma lima milyar rupiah.
Lanjut Bupati dalam isi sambutannya beliau memaparkan
” Dan itu tentunya mempunyai konsekuensi logis terhadap hukum, saya juga ingatkan bahwa kabupaten Garut adalah kabupaten yang indek nya lebih rendah di provinsi Jawa Barat, untuk itu mari kita bersama – sama mempunyai kewajiban untuk bisa meningkatkan indek pembangunan manusia dan lebih jauh lagi adalah kita semua mempunyai kewajiban untuk mengentaskan kemiskinan”
Menurut Bupati Rudy, proses Pilkades di kabupaten Garut resmi telah selesai dengan dilantiknya delapan puluh tiga Kepala Desa hari ini.
” Adapun pihak – pihak yang merasa tidak puas akan hasil ini, pemerintah daerah mempersilahkan untuk mengajukan pengaduannya melalui PTUN” pungkasnya.
(Edi Suhendi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments