Selasa, Januari 21, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARPangandaranSPP Geruduk Kantor DPRD Pangandaran

SPP Geruduk Kantor DPRD Pangandaran

 

Pangandaran-
Www.tabloidfbi.com
Sejumlah massa yang tergabung di Serikat Petani Pasundan (SPP) geruduk kantor DPRD Kabupaten Pangandaran.

Ketua SPP ( Serikat Petani Pasundan) Arif Budiman mengatakan ada dua tujuan dalam aksi demonstrasi ini, yang pertama untuk mengusulkan pembuatan Perda Reforma Agraria di Kabupaten Pangandaran dan yang kedua mengusulkan pembentukan tim terpadu penyeleseian sengketa agraria di Kabupaten Pangandaran.

“Bahwa dalam kontek rasa perduli dan bentuk tanggung jawab terhadap pembangunan kesejahteraan ekonomi sosial dan ekologis yang nantinya berkelanjutan makmur adil dan demokratis,” ungkap Arif Budiman, Selasa (13/12/2022).

Dalam demonstrasi tersebut demi melengkapi strategi program yang telah dilakukan SPP menyuarakan :

1. SPP melakukan penataan organisasi dan penguatan kapasitas kepemimpinan anggota serta pengurus SPP d tingkat desa menjadikanmasyarakatnya sebagai pelopor keswadayaan dan kemandirian.

2. Di tingkat kesekretariatan Daerah d bentuk deputi dan kepala unit yang pola kerjanya ke dalam melakukan suvervisi dan suforting da eksternal bekerja sama dengan oemerintah kabupaten dan legislatif.

3. Penataan garapan, pendayagunaan dan produktifitas pengusaan garapan, penataan administrasi garapan yang di catat di Desa, Kecamatan, Pemkab, Kakan Kanwil, BPN-RI, Mendagri dan Mensesneg.

4. Mencatatkan semua wilayah yang bersengketa

5. Mencatatkan dan menertibkan semua Badan usaha baik swasta maupun BUMN.

6. Mengusulkan dibentuk dan dihidupkan kembali dewan LANDREFORM dan lembaga penyeleseian sengketa tanah, atau dibuat tim terpadu penyeleseian konflik Agraria tingkat Daerah bersama Pemda dan Muspida,

7. Tim terpadu melakukan identifikasi ke semua lapangan yang di gambarkan wilayah konflik.

8. Data dari program kegiata SPP dimasing masing OTI dan Desa di integrasikan dalam catatan pemilikan garapan di desa, legalitas masyarakat di integrasikan dalam renstra dan musrenbang.

Sedangkan di tingkat Kabupaten program kerja SPP di tiap desa masuk dalam Program Perencanaan Pemerintah Desa dan Program tim terpadu koordinasi terkait kemiskinan daerah, sedangkan program besar rencana antar daerah dimasukan ke dalam Perda pengukuhan tata ruang yang sejak tahun 2005 di integrasikan di Bapenas.

“Oleh karena itu sampai kapanpun jika ada yang berani merusak status, memperpanjang status, dan memberikan status hak baru di atas tanah yang digarap dan dikuasai SPP tak bisa dikeluarkan terkecuali nekad BPN nya, maka akan kami pindah tidurkan alias dipidanakan” tambahnya.

“Begitupun apabila garapan rakyat tidak bisa dijadikan hak milik karena ada pihak lain yang mengklaim sehingga BPN nya tidak berani membuat, BPN malas redis ke wilayah SPP, maka sama dengan minta tiket ke penjara,” Pungkas Arif.***Irman

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments