Selasa, April 7, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangSurat SPPG Alam Ciloa Ungkap Penghentian MBG , 672 Siswa SDN Gufang...

Surat SPPG Alam Ciloa Ungkap Penghentian MBG , 672 Siswa SDN Gufang 1 Tanjungsari Kabupaten Sumedang Diduga Terabaikan

Surat SPPG Alam Ciloa Ungkap Penghentian MBG, 672 Siswa SDN Gudang 1 Tanjungsari Diduga Terabaikan

Sumedang – FBI .www.tabloidfbi.com – Selasa, 13 /1/2026 Kisruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Gudang 1, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang kini memasuki babak serius.

Berdasarkan surat resmi SPPG Alam Ciloa tertanggal 19 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Kepala SPPG Tanjungsari Gudang 1, Irfan Nurfatihin Hadirana, S.S, pihak SPPG secara sepihak menyatakan “pemberhentian sementara operasional MBG” tanpa disertai mekanisme perlindungan hak siswa dan kompensasi.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 672 siswa SDN Gudang 1 Tanjungsari diduga tidak menerima MBG selama hampir tiga minggu hingga satu bulan, baik sebelum maupun menjelang libur sekolah.

Ketua Komite SDN Gudang 1, H.N. Mujianto, yang juga menjabat sebagai CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) cetak & online, menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar siswa.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak gizi 672 anak. Negara sudah menganggarkan dana MBG, tapi makanan tidak sampai ke siswa. Ke mana uang itu mengalir?” tegas Mujianto.

Dari hasil klarifikasi Komite Sekolah dan media kepada pihak SPPG Alam Ciloa melalui Agis Lutvianda, diperoleh keterangan bahwa penghentian pengiriman MBG terjadi karena SPPG belum menerima pembayaran dari penyelenggara. Namun anehnya, alasan keuangan tersebut tidak dicantumkan dalam surat resmi kepada sekolah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala SDN Gudang 1, Bapak Aceng, mengonfirmasi bahwa selama kurang lebih tiga minggu, seluruh siswa berjumlah 672 orang tidak menerima MBG dan tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari pihak SPPG Alam Ciloa.

Mujianto menegaskan bahwa sebagai Komite Sekolah, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi pidana, baik berupa penggelapan, penyalahgunaan anggaran, maupun wanprestasi yang merugikan siswa.

“SPPG yang tidak mengirim MBG padahal anggaran negara dialokasikan bisa dikenai sanksi pidana dan perdata. Sekolah juga berhak memutus kerja sama dan pindah ke SPPG lain yang lebih profesional,” ujarnya.

Gelombang protes juga datang dari orangtua murid yang tergabung dalam Korlas Komite Sekolah. Dalam grup WhatsApp resmi komite, para orangtua membandingkan kondisi SDN Gudang 1 dengan sekolah lain yang dilayani SPPG Ciluluk, yang dinilai menyajikan menu MBG lebih baik, rutin, dan layak.

Aspirasi tersebut berkembang menjadi tuntutan agar SDN Gudang 1 memutus kerja sama dengan SPPG Alam Ciloa dan dipindahkan ke SPPG Ciluluk demi menjamin keberlanjutan dan kualitas MBG bagi siswa.

“Anak-anak kami berangkat sekolah tanpa bekal karena mereka mengandalkan MBG. Kalau di tempat lain bisa jalan normal, kenapa di Gudang 1 justru dihentikan?” ungkap salah satu perwakilan orangtua.

Media Tabloid FBI memastikan akan mengawal penuh kasus ini hingga ada kepastian hukum, transparansi anggaran, dan pemulihan hak 672 siswa SDN Gudang 1 Tanjungsari.

Kini publik menunggu jawaban yang jujur:
jika MBG berhenti karena alasan keuangan, mengapa siswa yang harus menjadi korban, dan ke mana sebenarnya anggaran MBG itu dialirkan?

Penulis / Editor :

H.N.Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments