Tiang Besi Internet Diduga Dipasang Tanpa Prosedur di Desa Cijambu, Pengguna Jalan Resah; DPP LSM LIDIK Desak APH Bertindak
Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – , Minggu (5 Juli 2026) – Pemasangan tiang besi jaringan internet di wilayah Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa waswas karena terdapat beberapa tiang besi yang dinilai belum dicor secara permanen dan terlihat miring, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila tidak segera dilakukan perbaikan maupun pengamanan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Pendiri sekaligus Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK Indonesia, H. N. Mujianto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis terkait segera turun tangan sebelum terjadi korban jiwa.
Menurut H. N. Mujianto, terdapat dugaan bahwa pemasangan jaringan internet yang disebut-sebut dikerjakan oleh perusahaan MyRepublic belum menempuh seluruh prosedur administratif dan koordinasi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Negara harus hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat. Jangan sampai keselamatan publik dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas perizinan pemasangan jaringan internet tersebut. Menurutnya, sebelum pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilakukan koordinasi dan sosialisasi resmi kepada Pemerintah Desa Cijambu, pengurus lingkungan, serta masyarakat yang terdampak melalui musyawarah yang dituangkan dalam berita acara, notulen, dan daftar hadir sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, H. N. Mujianto mengungkapkan adanya laporan warga yang mengaku keberatan ketika lahannya akan dipasang tiang besi internet karena, menurut pengakuannya, belum pernah dimintai persetujuan maupun diberikan penjelasan terlebih dahulu. Persoalan tersebut disebut telah menimbulkan polemik hingga menyebabkan penghentian pemasangan di salah satu wilayah.
Dalam keterangannya, H. N. Mujianto juga menyampaikan adanya informasi dari salah seorang Ketua RW di Desa Cijambu yang mengaku menerima uang koordinasi sebesar Rp1,5 juta dari seorang warga yang diduga memperoleh dana tersebut dari pihak pengusaha jaringan internet. Menurut pengakuan tersebut, setelah persoalan ini menjadi perhatian publik, Ketua RW yang bersangkutan berencana mengembalikan uang koordinasi tersebut. Informasi ini masih berupa pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.
Menurut H. N. Mujianto, masyarakat yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang jaringan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas serta kompensasi apabila memang diatur dalam perjanjian atau ketentuan yang berlaku. Apabila pemasangan dilakukan pada fasilitas umum atau ruang milik jalan, menurutnya harus didukung dengan izin resmi dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, warga yang merasa dirugikan berhak menempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.
Sebagai tindak lanjut, DPP LSM LIDIK Indonesia akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Sumedang. Dalam audiensi tersebut, DPP LSM LIDIK meminta DPRD mengundang pihak perusahaan penyedia layanan internet yang disebut dalam laporan masyarakat, Pemerintah Desa Cijambu, para Ketua RW, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai legalitas perizinan, mekanisme pemasangan jaringan, kompensasi bagi warga terdampak, pelaksanaan program CSR, serta kewajiban perpajakan perusahaan.
Menurut H. N. Mujianto, apabila seluruh tahapan dilakukan secara prosedural, mulai dari sosialisasi, musyawarah, perizinan, hingga kesepakatan kompensasi, maka kepentingan masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha dapat terlindungi secara adil serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan MyRepublic, Pemerintah Desa Cijambu, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Tabloid FBI tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
Penulis/Editor: H. N. Mujianto



