Selasa, Januari 21, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARMajalengkaTiga Desa di Kecamatan Sukahaji Dipanggil DPMD Terkait Kedisiplinan Kinerja

Tiga Desa di Kecamatan Sukahaji Dipanggil DPMD Terkait Kedisiplinan Kinerja

MAJALENGKA – Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Sukahaji kepada Pemdes yang berada di kecamatan Sukahaji kabupaten Majalengka sejalan dengan ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Camat harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitas administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitas pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Herman selaku ketua DPC Khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka menyatakan bahwa pembinaan kepada aparatur Pemdes memang merupakan salah satu tupoksi dari Pemerintah Kecamatan. Untuk itu kecamatan harus berupaya menyelenggarakan pembinaan ke seluruh desa yang ada di Kecamatan dengan arahan secara bertahap.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Tim pembinaan aparatur desa yang diketuai oleh Sekretaris Kecamatan turun kebawah melaksanakan pembinaan di masing-masing desa, ”, ujar Herman.

Lain halnya dengan tiga desa yang ada diwilayah kecamatan Sukahaji, mereka melalaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, pemanggilanpun dilakukan oleh DPMD yang diwakili oleh Sekdis dan Kabid Erik, yang intinya DPMD menyatakan buat pembinaan kedisiplinan kinerja desa yang di nilai kurang maksimal, hari jumat (07/10/2022).

Dengan pemanggilan kepada 3 desa di wilayah kecamatan sukahaji diberikan pengarahan agar memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa, dan desa harus betul-betul mampu melaksanakan segala tanggung jawab sebagai perangkat desa. Hal ini mengingat aparatur desa pada saat sekarang ini telah memperoleh perhatian lebih dari Pemerintah Pusat terutama dalam hal kesejahteraan.

Dari pemanggilan oleh DPMD mendapatkan hasil dari pertemuan, bahwa Desa yang berada di wilayah kecamatan Sukahaji tsb akan melakukan perbaikan kinerjanya terkait jam kerja.

“Administrasi Pemerintahan Desa bisa disebut sebagai manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, yang meliputi pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa, mencakup perencanaan Pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan Pemerintahan, pengunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa,” Pungkas Herman selaku kontrol sosial sekaligus sebagai Ketua DPC Khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka.(Eli Nursari/Kabiro)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments