Selasa, Januari 21, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangUpaya Camat Sumbersuko Dan BPD Sentul Untuk Selamatkan Eks Sekdes Dari Pemecatan...

Upaya Camat Sumbersuko Dan BPD Sentul Untuk Selamatkan Eks Sekdes Dari Pemecatan Masih Gagal

LUMAJANG – Setelah diadakan kumpul dibaledesa Sentul, Senin malam (10/10/2022) sekitar pukul 20.00 wib. Yang punya hajat adalah BPD Sentul dengan mengundang Camat Sumbersuko, aparat keamanan, anggota BPD dan SKD. Untuk kades Sentul tidak bisa hadir karena lagi sakit dan diwakilkan kepada perangkat desanya. Karena dalam undangan tertulis untuk kades tidak bisa diwakilkan akhirnya dinyatakan ditunda (gagal).

Sesuai Undang-Undang nomer 6 tahun 2014 yang menyatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa setelah kordinasi dan mendapatkan rekom dari camat. Tidak ada yang menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus atas persetujuan BPD. Justru yang dipermasalahkan oleh BPD Sentul, karena terbitnya SK pemberhentian Moch Arifin sebagai sekdes Sentul tidak kordinasi dengan BPD dulu.

Seperti yang disampaikan oleh ketua BPD dalam forum diskusi tersebut, ” Kenapa muncul SK pemberhentian sekdes tidak musyawarah dulu dengan BPD, kami pingin tau kronologi permasalahanya. Kami akan ada pertemuan lagi dan kami undang kades apabila kondisi sudah sehat..” Ujar Rustam.

Padahal sebelumnya ketua BPD Sentul sudah dipanggil oleh unit Tipikor polres Lumajang sebagai saksi atas pelaporan warga terkait dugaan korupsi eks sekdes.

Komplin dari BPD didukung oleh Camat Sumbersuko H.Hari Sujatmiko SE yang dalam forum tersebut mengatakan bahwa sekdes Sentul masih Moch Arifin SE, sampai menunggu kepastian hukum dari polres.

“Untuk sekdes Sentul masih Moch Arifin dan SK pemberhentian itu perlu diklarifikasi, pencairan anggaran masih harus tanda tangan dia (Moch Arifin). Karena kades tidak hadir karena sakit jadi rapat dinyatakan batal (ditunda). Saya akan kordinasikan dengan DPM kabupaten Lumajang dan kades akan kami berikan undangan kekecamatan.” Tutur H.Hari Sujatmiko saat membuka acara diskusi.

Hal yang sedikit berbeda disampaikan oleh M Safiul Anam yang ditunjuk untuk mewakili kades Subur, bahwa dirinya merasa ada kejanggalan dalam acara tersebut.

“Saya ditunjuk mewakili pak kades karena beliau sakit, namun mereka mengatakan tidak boleh diwakili. Bahkan awalnya mereka tidak percaya, pak kades suruh jemput paksa ketika mengetahui kondisi benar-benar sakit penjemput kembali ketempat acara. Ibaratkan situasi dalam kondisi gawat darurat saja Setelah ditolak saya serahkan tembusan kepada ketua BPD yang sebelumnya ditolak saat diantar kerumahnya.” Paparnya.

Sambung lelaki yang akrab disapa Anam ini, “Seharusnya sesuai aturan ketika tidak terima dengan terbitnya SK pemberhentian tersebut gugatnya di PTUN bukan kesepakatan pak camat dan BPD. Permohonan rekom sudah diterima oleh kecamatan Sumbersuko tapi tidak direspon atau diberikan petunjuk. SK ditembuskan kepada Bupati Lumajang, sekda, DPM, kecamatan Sumbersuko dan BPD dan ada tanda terimanya secara tertulis.” Tegas Anam.

Dengan adanya hal tersebut mengundang respon Zeldianto Humas GMPK Lumajang ikut angkat bicara.

“Saya apresiasi kepada perjuangan Camat Sumbersuko beserta stafnya dan BPD Sentul dalam upaya menyelamatkan eks sekdes. Cuma setahu saya SK sudah terbit itu kalau ada yang merasa keberatan harusnya mengajukan gugatan di PTUN bukan dengan rapat diduga untuk menekan kades Sentul agar membatalkan SK pemberhentian. Mungkin kalau untuk menuju gugatan PTUN akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit jadi mencari upaya menghemat biaya dengan diadakan rapat tersebut.” Terangnya.

Tambah ,” Untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu kewenangan kades bukan BPD jadi tidak bisa intervensi dalam bentuk apapun. Kalau memberikan pandangan bolehlah, tapi yang diherankan kenapa saat ramai dengan temuan dan aduan oleh warga tentang dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan serta insup kordinasi mereka semua kemana. Setelah terbit SK pada bingung, kecamatan juga tidak pernah merespon keluhan pemdes sentul baik lesan maupun tertulis.” Tandas Zeldianto.

Sambung Zeldianto,” Seolah olah eks sekdes Sentul itu berdinas dibawah komando BPD dan kecamatan dan tidak mengikuti aturan dan peraturan pemdes sentul. Mungkin inilah jawaban kenapa mereka selalu tidak merespon ketika diberi tembusan SP1,2,3 dan permohonan rekom pemberhentian, jadi bisa jadi alasan untuk mengelak. Ini merupakan suatu kejanggalan yang sangat nampak menurut kami, ada apa sebetulnya dibalik semua ini.” Imbuhnya. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments