Wartawan Memberitakan Oknum Wartawan
Oleh: Oesep Sarwat, Praktisi Media
Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – Minggu,12/4/2026 Di tengah semangat menjunjung tinggi kebebasan pers, ironi justru muncul dari dalam tubuh itu sendiri. Fenomena “wartawan memberitakan oknum wartawan” kini menjadi tontonan yang tak hanya menggelitik, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar: apakah ini bentuk kontrol sosial, atau sekadar panggung baru bagi mereka yang lupa bercermin?
Dalam beberapa kasus yang mencuat, pemberitaan terhadap sesama insan pers justru dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Padahal, prinsip dasar jurnalistik secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menegaskan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah. Lebih lanjut, Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan adanya verifikasi dan keberimbangan informasi. Namun, tampaknya sebagian oknum lebih memilih kecepatan daripada kebenaran.
Ironi berikutnya terlihat dari maraknya konten video yang diunggah ke media sosial pribadi, seolah-olah ruang redaksi telah berpindah ke akun personal. Padahal, sebagai bagian dari institusi pers, semestinya produk jurnalistik disalurkan melalui platform resmi media tempat mereka bernaung, demi menjaga legalitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. Ketika konten berita dipersonalisasi, batas antara jurnalisme dan opini liar menjadi semakin kabur.
Yang lebih menggelitik—atau mungkin memprihatinkan—adalah fakta yang sudah menjadi “rahasia umum”: adanya oknum wartawan yang justru menyelesaikan persoalan di bawah meja. Praktik ini menjadi paradoks, terlebih ketika dilakukan oleh pihak yang kemudian tampil sebagai hakim moral melalui pemberitaan sepihak. Tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, namun penuh asumsi.
Lebih jauh lagi, muncul fenomena di mana seseorang begitu lantang menilai kesalahan pihak lain, sementara rekam jejaknya sendiri tak luput dari praktik yang sama, bahkan mungkin lebih parah. Seolah-olah etika jurnalistik hanya berlaku untuk orang lain, bukan untuk dirinya sendiri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kode etik, tetapi juga krisis integritas.
Sungguh disayangkan, sikap oknum-oknum tersebut justru memantik bara api di antara para jurnalis. Alih-alih memperkuat solidaritas dan profesionalisme, yang terjadi justru fragmentasi dan saling serang. Padahal, dunia jurnalistik membutuhkan kepercayaan publik yang dibangun dari integritas, bukan sensasi.
Ke depan, praktik-praktik seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Pers harus kembali pada marwahnya sebagai pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan profesionalisme. Jika wartawan mulai kehilangan arah, lalu kepada siapa publik akan percaya?
Mungkin sudah saatnya kita bertanya dengan jujur: apakah kita masih menjadi bagian dari solusi, atau justru telah menjadi bagian dari masalah yang kita beritakan sendiri?
Penulis / Editor :
Oesep sarwat


