Yayasan Tri Hita Praba Siapkan Langkah Hukum, Soroti Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Penyalahgunaan Profesi
DIDUGA INTIMIDASI DAN “AZAS MANFAAT” BERKEDOK OKNUM WARTAWAN DAN OKNUM ADVOKAT, YAYASAN TRI HITA PRABA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Rabu, 30 September 2026
LEMBANG, BANDUNG BARAT FBI.www.tabloidfbi.com — Polemik seputar pelayanan rehabilitasi di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Bandung Barat, kembali mencuat. Kali ini, pihak yayasan mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap oknum yang disebut mengaku sebagai wartawan sekaligus advokat dan diduga melakukan intimidasi serta mencari keuntungan pribadi dengan modus mengurus klien yang sedang menjalani rehabilitasi.
Kepada awak jurnalis Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) “Cetak & Online”, pimpinan Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan bahwa terdapat oknum yang beberapa kali datang ke lingkungan rehabilitasi dengan berbagai alasan.
Menurut pihak yayasan, kedatangan oknum tersebut pada awalnya dikaitkan dengan kepentingan klien atau keluarga yang sedang menjalani rehabilitasi. Namun, pihak yayasan menduga terdapat kepentingan lain yang justru berpotensi merugikan lembaga maupun klien.
“Kami menghormati wartawan dan advokat yang bekerja secara profesional. Tetapi kalau ada oknum yang datang mengaku wartawan atau advokat, kemudian menggunakan profesinya untuk menekan pegawai, meminta sesuatu, atau mengurus klien dengan kepentingan pribadi, tentu kami tidak bisa membiarkannya,” demikian keterangan pimpinan Yayasan Tri Hita Praba kepada FBI.
PUBLIKASI JANGAN DIJADIKAN ALAT UNTUK MENEKAN
Pihak yayasan juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah pegawai. Oknum tersebut, menurut keterangan yayasan, diduga membawa-bawa kepentingan publikasi atau pemberitaan ketika melakukan klarifikasi.
Yayasan menilai kegiatan jurnalistik seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip konfirmasi, verifikasi dan keberimbangan, bukan dijadikan sarana untuk memberikan tekanan kepada lembaga maupun pegawai.
Begitu pula profesi advokat memiliki mekanisme dan etika profesi yang harus dihormati.
“Kalau memang ada persoalan dengan pelayanan kami, silakan sampaikan secara resmi. Kami siap memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang memang dapat dibuka sesuai ketentuan. Tetapi jangan menggunakan profesi wartawan atau advokat untuk menekan pegawai kami,” tegasnya.
DIDUGA ADA MODUS MENGURUS KLIEN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Yang menjadi perhatian serius yayasan adalah dugaan adanya pola kedatangan dengan alasan mengurus seseorang yang sedang menjalani rehabilitasi.
Menurut pihak yayasan, terdapat oknum yang mengaku memiliki hubungan keluarga atau kepentingan terhadap klien, kemudian berusaha meminta bantuan agar klien dapat dikeluarkan dari tempat rehabilitasi.
Dalam situasi tertentu, menurut keterangan yayasan, permintaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kepentingan lain.
Pihak yayasan menyebut pola tersebut sebagai dugaan “azas manfaat” yang berpotensi merugikan dua pihak sekaligus: lembaga rehabilitasi dan klien yang sedang menjalani proses pemulihan.
Yayasan menegaskan bahwa keputusan mengenai proses rehabilitasi seorang klien tidak semestinya dilakukan karena tekanan pihak luar, melainkan berdasarkan prosedur, asesmen, kondisi klien, serta ketentuan yang berlaku.
PAKAI SERAGAM, TAPI UNTUK KEPENTINGAN SIAPA?
Pimpinan Yayasan Tri Hita Praba juga mempertanyakan penggunaan atribut atau seragam profesi ketika oknum tersebut datang ke lingkungan yayasan.
Menurut pihak yayasan, apabila atribut wartawan maupun advokat digunakan dalam rangka menjalankan tugas profesional, maka seharusnya jelas identitas, media atau organisasi, serta kepentingan kedatangannya.
“Kami tidak mempermasalahkan profesinya. Yang kami pertanyakan adalah kalau atribut profesi digunakan tetapi kemudian kepentingannya diduga untuk kepentingan pribadi. Itu yang harus dibuktikan,” ungkap pimpinan yayasan.
LEGAL TRI HITA PRABA SIAPKAN LANGKAH HUKUM
Menghadapi persoalan tersebut, pihak Yayasan Tri Hita Praba menyatakan telah meminta tim legal untuk mempersiapkan langkah hukum.
Langkah tersebut, menurut yayasan, diperlukan apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur intimidasi, ancaman, pemerasan, penipuan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Namun, pihak yayasan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Tim legal juga disebut akan mengumpulkan berbagai bukti yang relevan, termasuk dokumentasi kedatangan, komunikasi, identitas pihak yang datang, keterangan pegawai maupun pihak lain yang mengetahui kejadian.
“Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Tetapi kalau memang ada bukti dan ada pihak yang merasa dirugikan, kami akan menempuh jalur hukum. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya.
TRI HITA PRABA: KAMI SIAP DIKLARIFIKASI, TAPI JANGAN DIINTIMIDASI
Pihak yayasan juga menegaskan bahwa mereka tidak anti-kritik dan tidak alergi terhadap pemberitaan.
Yayasan mengaku siap memberikan klarifikasi kepada media maupun masyarakat sepanjang dilakukan secara profesional dan berimbang.
Namun, mereka meminta agar persoalan rehabilitasi tidak dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kalau ada wartawan ingin konfirmasi, kami siap. Kalau ada advokat yang benar-benar mendampingi klien secara resmi, kami juga menghormati. Tetapi kalau kedatangannya kemudian disertai tekanan atau permintaan tertentu, tentu kami akan mengambil sikap,” ujarnya.
Pihak yayasan juga meminta keluarga klien agar berhati-hati apabila ada pihak luar yang mengaku dapat membantu mengeluarkan atau mengurus anggota keluarganya dengan cara-cara di luar prosedur.
JANGAN SAMPAI KLIEN MENJADI OBJEK KEUNTUNGAN
Rehabilitasi seharusnya berorientasi pada pemulihan dan kepentingan klien.
Karena itu, pihak Yayasan Tri Hita Praba menyatakan tidak ingin klien maupun keluarganya menjadi objek dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan persoalan rehabilitasi.
Yayasan menyatakan akan tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga, media, maupun pihak yang berkepentingan secara sah.
Namun apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang merugikan yayasan, pegawai ataupun klien, jalur hukum akan ditempuh.
SIAPA PUN BOLEH BERTANYA, TETAPI TIDAK BOLEH MENEKAN
Polemik ini pada akhirnya membutuhkan pembuktian.
Apabila benar terdapat intimidasi, ancaman ataupun permintaan keuntungan dengan modus mengaku sebagai wartawan atau advokat, maka bukti-buktinya perlu dibuka dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan terhadap seseorang yang ternyata tidak terbukti, maka pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.
Wartawan memiliki hak melakukan kontrol sosial. Advokat memiliki hak memberikan bantuan hukum. Yayasan memiliki hak memberikan klarifikasi dan perlindungan terhadap lembaganya. Klien dan keluarga juga memiliki hak memperoleh pelayanan yang sesuai prosedur.
Yang tidak boleh terjadi adalah profesi apa pun digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain atau mencari keuntungan pribadi.
Yayasan Tri Hita Praba menyatakan siap membuka fakta melalui jalur yang benar dan siap mempertanggungjawabkan setiap proses pelayanan yang dilakukan.
Jika ada bukti, silakan bawa ke jalur hukum. Jika ada kesalahan, buktikan. Jika ada dugaan intimidasi, ungkap. Jangan jadikan profesi sebagai tameng untuk kepentingan pribadi.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan mengenai intimidasi, pemerasan, penyalahgunaan profesi dan pencarian keuntungan pribadi dalam berita ini merupakan keterangan/dugaan yang disampaikan pihak Yayasan Tri Hita Praba dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang merasa disebut atau dirugikan tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.media FBI selalu membuka ruang hak jawab kepada para pihak untuk keberimbangan berita sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999.
Editor : N.Mujianto


