Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis NOVA FUSPITASARI , SH. MH menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Ciamis telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 3264 K/Pid.Sus/2025 dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap Fasilitas Dana Bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT. Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017/2018 dengan terpidana ZULFIKAR JOESOEF bin JOESOEF (Alm).
Melalui surat tersebut yang memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ZULFIKAR JOESOEF bin JOESOEF (Alm) tersebut,
memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 34/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG tanggal 21 November 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 24 September 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan uang pengganti menjadi Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 56.681.052.649,00 (lima puluh enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh Sembilan rupiah),” ujarnya.
“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun
membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah),” jelasnya.
Nova menuturkan, terhadap putusan tersebut merupakan Upaya terakhir, sehingga perkara tersebut telah inkracht van gewijsde atau telah berkekuatan hukum tetap untuk itu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Ciamis akan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Zulfikar Joesoef bin Joesoef (Alm) dengan pidana badan selama 7 (tujuh) Tahun, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 56.681.052.649,00 (lima puluh enam miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh Sembilan rupiah).
“Serta akan melakukan pelelangan asset PT. RONA NIAGA RAYA berupa : Tanah seluas 630 M2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Bintaro Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2794 tahun 1986;,” tambahnya.
“Juga sebidang tanah seluas 513 M2 yang terletak di Kelurahan Bintaro Kecamatan Pasanggrahan Kota Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3515 tahun 1993,” imbuhya.
“Ada juga sebidang tanah seluas 18.395 M2 yang terletak di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Cimaragas berdasarkan bukti kepemilikan akta notaris dengan pemegang hak atasnama PT. RONA NIAGA RAYA, hasil pelelangan akan disetorkan ke Negara sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” pungkasnya.( taufik )


