Sabtu, September 12, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangN.Mujianto Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK Siapkan Langkah ke Jakarta, Desak...

N.Mujianto Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK Siapkan Langkah ke Jakarta, Desak Kejelasan Investigasi Polemik Wakil Bupati Sumedang

N.Mujianto Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK Siapkan Langkah ke Jakarta, Desak Kejelasan Investigasi Polemik Wakil Bupati Sumedang

Dua Kali Audiensi ke DPRD, N. Mujianto: Kami Kawal Aspirasi, Bukan Menghakimi

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Sabtu 12 September 2026 — Polemik viral dugaan isu yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang kembali menjadi sorotan. Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dengan menyampaikan aspirasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPP PAN, dan Dewan Pers.

Langkah ke Jakarta itu direncanakan setelah DPRD Sumedang memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan kerja tim investigasi Gubernur Jawa Barat. Menurut N. Mujianto, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol dan bukan upaya menghakimi, memvonis, maupun mengintervensi penegak hukum atau pihak tertentu.

“Kami bukan untuk menghakimi, memvonis, serta mengintervensi siapa pun. LSM LIDIK menjalankan peran sebagai sosial kontrol sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas N. Mujianto.

Pertanyakan Kejelasan Hasil Investigasi Gubernur Jabar

N. Mujianto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan keterangan setelah meminta informasi kepada Inspektorat. Namun, ia mempertanyakan pernyataan bahwa dugaan isu tersebut tidak ada apa-apa, sementara menurutnya tim investigasi Gubernur Jawa Barat telah bekerja selama kurang lebih sepuluh hari.

Ia menilai hasil investigasi perlu dikaji secara jelas berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan yang beredar memiliki dasar atau tidak.

“Kami hanya ingin kalau tidak pernah terjadi, sampaikan tidak benar. Kalau benar, sampaikan kebenaran itu apa adanya. Bukan untuk menghakimi siapa pun,” ujarnya.

N. Mujianto menambahkan, waktu yang telah berjalan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

Dua Kali Audiensi, LSM LIDIK Minta DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

Pernyataan tersebut disampaikan setelah LSM LIDIK melaksanakan dua kali audiensi dengan DPRD Sumedang. Dalam audiensi kedua, pihaknya menyebut Fraksi PDIP dan Fraksi PKS telah menyampaikan pandangan terkait fungsi pengawasan DPRD.

N. Mujianto meminta DPRD Sumedang tidak hanya menunggu laporan dari tim investigasi Gubernur Jawa Barat, melainkan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah menduga hasilnya seperti ini, karena DPRD masih menunggu laporan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat. Padahal, menurut pandangan kami, pemeriksaan terhadap pihak terkait dapat dilakukan secara cepat dengan tetap memperhatikan prosedur dan kewenangan,” kata N. Mujianto.

Ia mengusulkan agar tim investigasi memanggil R untuk dimintai keterangan secara rinci, menelaah rekaman CCTV di rumah dinas dan Rumah Sakit Sumedang, serta mengklarifikasi informasi mengenai dugaan kunjungan R ke tiga lokasi yang disebut dalam isu viral tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan usulan pemeriksaan yang harus dilakukan secara objektif, berbasis bukti, dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Kemendagri Diminta Jadi Barometer Penyelesaian

LSM LIDIK akan menyampaikan aspirasi ke Kemendagri karena R disebut sebagai ASN yang terikat kode etik dan ketentuan disiplin. N. Mujianto berharap Kemendagri dapat menjadi salah satu barometer penyelesaian polemik melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, pihaknya akan mendatangi DPP PAN karena Wakil Bupati Sumedang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Penyampaian aspirasi tersebut bertujuan agar partai mengetahui dinamika yang berkembang dan dapat mengambil sikap sesuai mekanisme internal apabila diperlukan.

“Tujuan kami ke Jakarta adalah menyampaikan hasil audiensi dan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin mencampuri proses hukum. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara terang dan tidak terus menjadi isu liar,” ungkapnya.

Penegak Hukum Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Sumber Kegaduhan

N. Mujianto juga meminta penegak hukum melakukan upaya hukum terhadap pihak yang diduga menjadi sumber awal kegaduhan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kondusivitas Kabupaten Sumedang tetap terjaga dan polemik tidak berkembang menjadi isu liar. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan aspirasi agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Dewan Pers Diminta Perhatikan Dugaan Intervensi Wartawan

Selain Kemendagri dan DPP PAN, LSM LIDIK berencana menyampaikan persoalan terkait dugaan intervensi dan upaya pembungkaman wartawan kepada Dewan Pers.

N. Mujianto menyoroti dugaan permintaan takedown berita yang disertai iming-iming imbalan, yang menurutnya perlu dikaji apabila benar terjadi. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Media Tabloid FBI selalu membuka ruang hak jawab untuk keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.

LSM LIDIK Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi

Menutup pernyataannya, N. Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK akan tetap mengawal perkembangan polemik tersebut secara konstitusional. Pihaknya meminta semua pihak mengedepankan transparansi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak menghakimi dan tidak memvonis. Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Kalau memang tidak terjadi, jelaskan secara resmi. Kalau ada fakta yang benar, sampaikan sesuai hasil pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakjelasan,” pungkasnya.

Penulis/Editor: N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments