Selasa, Oktober 27, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangHASIL BAMUS DPRD SUMEDANG DINILAI BELUM MEMUASKAN! N. MUJIANTO: JANGAN ULUR WAKTU,...

HASIL BAMUS DPRD SUMEDANG DINILAI BELUM MEMUASKAN! N. MUJIANTO: JANGAN ULUR WAKTU, KASUS VIRAL HARUS DIUNGKAP SECARA TRANSPARAN!

HASIL BAMUS DPRD SUMEDANG DINILAI BELUM MEMUASKAN! N. MUJIANTO: JANGAN ULUR WAKTU, KASUS VIRAL HARUS DIUNGKAP SECARA TRANSPARAN!

DPRD Sumedang Jadwalkan Rapim untuk Tentukan RDP atau RDPU, LSM LIDIK dan Koalisi 99 Tegaskan Siap Kawal hingga Penggunaan Hak Angket!

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Selasa (27/10/2026) — Polemik kasus viral Sumedang yang diduga menyeret nama Wakil Bupati Sumedang bersama mantan sekretaris pribadinya berinisial “RY” kembali memasuki babak baru.

Setelah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), DPRD Kabupaten Sumedang memberikan keterangan kepada perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (27/10/2026).

Keterangan tersebut disampaikan di hadapan N. Mujianto, Ketua Harian DPP LSM LIDIK sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi 99 Peduli Sumedang, beserta sejumlah perwakilan koalisi yang hadir untuk mengawal hasil rapat Bamus.

JAFAR SIDIK: DPRD AKAN GELAR RAPAT PIMPINAN UNTUK MENENTUKAN RDP ATAU RDPU

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jafar Sidik, menyampaikan bahwa hasil rapat Bamus akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan DPRD yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026.

Rapat pimpinan tersebut dijadwalkan untuk mengambil kesimpulan mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang direncanakan pada 12 Nopember 2026.

Agenda tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat agar DPRD Sumedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap polemik kasus viral yang selama ini menjadi perhatian publik.

Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan Koalisi 99 Peduli Sumedang yang menginginkan kepastian serta percepatan penanganan persoalan.

N. MUJIANTO PERTANYAKAN SANKSI BAGI ANGGOTA DPRD YANG TIDAK HADIR RAPAT

Dalam kesempatan tersebut, N. Mujianto secara langsung mempertanyakan komitmen dan kedisiplinan anggota DPRD Sumedang dalam mengikuti rapat pimpinan yang akan menentukan kelanjutan agenda RDP atau RDPU.

“Kalau dalam rapat pimpinan nanti ada anggota DPRD yang tidak hadir, sanksi apa yang akan diberikan? Jangan sampai agenda penting yang menyangkut kepentingan masyarakat kembali tertunda,” ujar N. Mujianto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik menyampaikan bahwa anggota yang tidak hadir tentunya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian LSM LIDIK dan Koalisi 99 Peduli Sumedang sebagai bagian dari komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan secara serius.

LSM LIDIK: JANGAN ADA FAKTA YANG DITUTUPI!

N. Mujianto menegaskan bahwa DPP LSM LIDIK bersama Koalisi 99 Peduli Sumedang tidak akan berhenti mengawal kasus viral yang diduga berkaitan dengan Wakil Bupati Sumedang dan mantan Sekpri berinisial RY.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat harus memperoleh penjelasan secara terbuka, termasuk dugaan pelecehan, intimidasi, serta dugaan tekanan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan. Jangan sampai ada fakta yang ditutupi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas N. Mujianto.

Ia juga meminta agar forum RDP atau RDPU nantinya tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SIAP KAWAL HINGGA HAK ANGKET DPRD SUMEDANG!

N. Mujianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong DPRD Sumedang menggunakan kewenangan konstitusional dan fungsi pengawasannya.

Menurutnya, apabila hasil RDP atau RDPU belum memberikan kejelasan yang memadai, Koalisi 99 Peduli Sumedang akan terus mendorong langkah pengawasan lanjutan, termasuk mengusulkan penggunaan hak angket sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami dari DPP LSM LIDIK bersama Koalisi 99 Peduli Sumedang menyatakan sikap akan terus mengawal persoalan ini. Mulai dari Bamus, rapat pimpinan, RDP atau RDPU, sampai mendorong penggunaan hak angket apabila memang diperlukan dan memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

KECEWA DENGAN HASIL BAMUS, NAMUN TETAP APRESIASI DPRD SUMEDANG

Ketika dimintai tanggapan oleh awak media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), N. Mujianto mengaku belum sepenuhnya puas terhadap hasil rapat Bamus DPRD Sumedang.

Pasalnya, masyarakat yang selama ini mengawal kasus tersebut berharap adanya kepastian lebih cepat mengenai pelaksanaan RDP atau RDPU.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik beserta seluruh anggota DPRD yang telah menunjukkan kesediaan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan.

“Walaupun kami merasa kecewa karena hasil Bamus belum memberikan kepastian akhir yang kami harapkan, kami tetap memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumedang, Bapak Jafar Sidik, dan seluruh anggota DPRD yang bersama-sama berkomitmen mengawal persoalan ini,” ungkapnya.

Namun, N. Mujianto mengingatkan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti Koalisi 99 Peduli Sumedang akan menghentikan pengawasan.

“Kami akan terus mengawal setiap tahapan. Jangan sampai rapat demi rapat hanya menghasilkan janji tanpa realisasi. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan langkah nyata dari DPRD Sumedang,” pungkasnya.

PUBLIK MENANTI KETEGASAN DPRD SUMEDANG

Rencana rapat pimpinan DPRD Sumedang pada 4 November 2026 kini menjadi tahapan penting untuk menentukan tindak lanjut pembahasan kasus viral tersebut.

LSM LIDIK dan Koalisi 99 Peduli Sumedang berharap DPRD dapat menetapkan agenda RDP atau RDPU secara pasti, menghadirkan pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya, serta memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.

Penanganan persoalan ini diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap proses hukum, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

DPRD SUMEDANG DIUJI: MAMPUKAH ASPIRASI RAKYAT DIJAWAB DENGAN LANGKAH NYATA, BUKAN SEKADAR JANJI RAPAT?

Media tabloid FBI terus membuka ruang buat semua pihak terkait publikasi berita agar berimbang sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999


TABLOID FOKUS BERITA INDONESIA (FBI)
Media Cetak & Online
AKTUAL • AKURAT • TERPERCAYA

Editor: N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments