Selasa, Oktober 27, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangN. MUJIANTO SIAP BONGKAR BUKTI DI RDP DPRD SUMEDANG, DESAK KASUS VIRAL...

N. MUJIANTO SIAP BONGKAR BUKTI DI RDP DPRD SUMEDANG, DESAK KASUS VIRAL WABUP DIUSUT TERBUKA: JANGAN ADA FAKTA YANG DITUTUPI!

N. MUJIANTO SIAP BONGKAR BUKTI DI RDP DPRD SUMEDANG, DESAK KASUS VIRAL WABUP DIUSUT TERBUKA: JANGAN ADA FAKTA YANG DITUTUPI!

LSM LIDIK Kawal Rapat Bamus 27 Oktober 2026, Siapkan Bukti Percakapan WhatsApp, Soroti Dugaan Pembungkaman Pers hingga Pernyataan Masalah Telah Selesai. Persoalan Juga Akan Dibawa ke Kemendagri, DPP PAN, dan MKD DPR RI.

SUMEDANG FBI. www.tabloidfbi.com -, Selasa (27/10/2026) — Polemik kasus viral di Kabupaten Sumedang yang diduga menyeret nama Wakil Bupati Sumedang bersama mantan sekretaris pribadinya berinisial “RY” kembali memasuki babak penting.

Ketua Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, menegaskan pihaknya telah menyiapkan strategi pengawalan, sejumlah dokumen, serta bahan bukti yang akan disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sumedang.

Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan LSM LIDIK bersama Koalisi 99 Peduli Sumedang dalam mendorong pengungkapan fakta secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

N. Mujianto menyampaikan bahwa pihaknya akan hadir langsung mengawal pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumedang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.

Menurutnya, rapat Bamus harus menghasilkan keputusan konkret mengenai kepastian agenda RDP, bukan sekadar menjadi forum pembahasan tanpa tindak lanjut yang jelas.

DESAK DPRD GELAR KONFERENSI PERS USAI RAPAT BAMUS

N. Mujianto meminta pimpinan dan peserta rapat Bamus DPRD Sumedang segera memberikan keterangan resmi kepada publik melalui konferensi pers setelah rapat selesai.

Konferensi pers tersebut diharapkan dapat menjelaskan hasil rapat sekaligus mengumumkan kepastian hari, tanggal, bulan, tahun, dan waktu pelaksanaan RDP.

“Kami meminta DPRD Sumedang jangan hanya memberikan janji. Setelah rapat Bamus selesai, segera gelar konferensi pers dan umumkan secara terbuka kapan RDP dilaksanakan. Masyarakat Sumedang membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” tegas N. Mujianto.

Ia juga mendesak agar DPRD Sumedang menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, sehingga forum RDP tidak hanya mendengarkan keterangan sepihak.

“Jangan ada pihak yang sengaja tidak dihadirkan. Semua yang berkaitan dengan kasus viral Sumedang harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan. Kami ingin fakta dibuka secara transparan, tidak ada kebohongan dan tidak ada persoalan yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

SIAP BAWA BUKTI PERCAKAPAN WHATSAPP DAN SOROTI DUGAAN PEMBUNGKAMAN PERS

Lebih lanjut, N. Mujianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bahan untuk disampaikan dalam RDP, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang melibatkan salah seorang jurnalis.

Menurutnya, percakapan tersebut diduga memuat informasi mengenai adanya laporan terkait persoalan yang berkembang ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Meski demikian, N. Mujianto menegaskan bahwa keaslian, konteks, serta keterkaitan dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi.

“Kami memiliki bahan berupa screenshot percakapan WhatsApp yang akan kami bawa sebagai bahan pendukung untuk meminta klarifikasi. Kami ingin memastikan apakah benar terdapat laporan di Polda Jawa Barat, bagaimana statusnya, dan sejauh mana penanganannya. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diuji,” ungkapnya.

Selain itu, dugaan pelecehan terhadap profesi pers, intimidasi terhadap wartawan, permintaan penurunan atau take down pemberitaan, serta dugaan pemberian imbalan kepada pihak tertentu juga akan menjadi salah satu fokus pembahasan.

Menurut N. Mujianto, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Apabila benar terdapat upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, persoalan itu harus ditelusuri. Jangan sampai ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk menghalangi kerja pers,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PERNYATAAN MASALAH SUDAH SELESAI JUGA AKAN DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang akan dibawa ke forum RDP adalah pernyataan mengenai penyelesaian kasus viral Sumedang setelah adanya pertemuan antara Wakil Bupati Sumedang dan sejumlah perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang di rumah dinas Wakil Bupati.

N. Mujianto menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang yang sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dengan Koalisi 99 Peduli Sumedang.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka karena pertemuan untuk mendengarkan penjelasan tidak otomatis dapat diartikan sebagai kesepakatan penyelesaian seluruh persoalan.

“Kami mempertanyakan dasar pernyataan bahwa persoalan sudah selesai dengan Koalisi 99. Siapa yang menyatakan selesai? Apakah ada kesepakatan tertulis? Apakah seluruh unsur Koalisi 99 menyetujuinya? Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

N. Mujianto menegaskan bahwa apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta pertemuan, pihak yang menyampaikannya harus memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka.

Ia juga meminta agar dugaan penyampaian informasi yang menyesatkan publik ditelusuri secara objektif, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.

SOROTI UU NOMOR 23 TAHUN 2014, MINTA DPRD GUNAKAN FUNGSI PENGAWASAN

N. Mujianto menyatakan bahwa persoalan viral yang diduga melibatkan pejabat daerah tidak hanya berkaitan dengan isu pribadi, tetapi juga perlu ditelaah dari aspek etika kepemimpinan, tanggung jawab jabatan, dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia meminta DPRD Sumedang mengkaji persoalan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mekanisme pengawasan yang tersedia.

Menurutnya, dugaan tindakan yang menimbulkan kegaduhan publik perlu diperiksa secara proporsional untuk menentukan apakah terdapat persoalan etik, administratif, atau dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta DPRD Sumedang menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal. Jika memang terdapat dasar hukum dan memenuhi persyaratan, silakan kaji pembentukan Pansus atau penggunaan instrumen pengawasan lainnya. Jangan sampai DPRD terkesan hanya menjadi penonton ketika masyarakat meminta kejelasan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembentukan panitia khusus maupun penggunaan hak DPRD harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

LSM LIDIK SIAP KAWAL HINGGA KEMENDAGRI, DPP PAN, DAN MKD DPR RI

N. Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK bersama Koalisi 99 Peduli Sumedang tidak akan berhenti pada pelaksanaan RDP.

Pihaknya juga mempersiapkan langkah penyampaian dokumen dan permohonan klarifikasi kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong pemeriksaan yang objektif dan kepastian penanganan persoalan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke lembaga-lembaga terkait sesuai kewenangannya. Kami ingin semuanya terang-benderang. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang sah, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas N. Mujianto.

Ia mengingatkan bahwa LSM LIDIK bersama Koalisi 99 Peduli Sumedang telah beberapa kali melaksanakan audiensi dan aksi penyampaian aspirasi di DPRD Sumedang.

Rangkaian kegiatan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas pejabat publik, dan upaya menjaga kondusivitas Kabupaten Sumedang.

N. MUJIANTO: JANGAN ADA YANG DITUTUPI, SUMEDANG BUTUH KEJELASAN!

Menutup keterangannya, N. Mujianto menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses pengungkapan fakta dilakukan secara adil, terbuka, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia berharap DPRD Sumedang mampu menjalankan peran sebagai lembaga perwakilan rakyat yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami tidak ingin Sumedang terus gaduh karena persoalan yang tidak kunjung mendapatkan penjelasan secara utuh. DPRD harus hadir memberikan kepastian. Hadirkan semua pihak, buka fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dan jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.

“LSM LIDIK bersama Koalisi 99 Peduli Sumedang akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang sah. Tujuan kami bukan menciptakan kegaduhan, melainkan mencari kejelasan demi menjaga nama baik pemerintahan dan mewujudkan Sumedang yang aman, damai, serta kondusif,” pungkas N. Mujianto.

Hingga rilis ini disusun, sejumlah persoalan yang disoroti masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. DPRD Sumedang, Wakil Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah, serta pihak-pihak terkait tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar informasi yang diterima masyarakat berimbang.

Media tabloid FBI terus membuka ruang hak jawab , hak klarifikasi semua pihak terkait pemberitaan agar berita berimbang sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999


PT MEDIA DHAFA GRUP
TABLOID FOKUS BERITA INDONESIA (FBI)
Media Cetak & Online
AKTUAL • AKURAT • TERPERCAYA

Editor: N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments