HARI SANTRI NASIONAL 2026, H.N. MUJIANTO TEGASKAN JURNALIS HARUS PROFESIONAL! POLEMIK BENDERA MERAH PUTIH DI SDN CIKUDA JANGAN BERUJUNG SALING MENYALAHKAN
CEO PT Media Dhafa Grup Soroti Pentingnya Etika Jurnalistik, Penghormatan terhadap Lambang Negara, serta Transparansi Tindak Lanjut Pengaduan Wartawan Sergap86 di Polres Sumedang
SUMEDANG, Kamis (22/10/2026) — Momentum peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi pengingat penting bahwa perjuangan menjaga kehormatan bangsa tidak hanya dilakukan melalui pendidikan agama, tetapi juga melalui pengabdian, keberanian menyampaikan kebenaran, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi.
H.N. Mujianto, selaku CEO PT Media Dhafa Grup yang menaungi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), Media Cyber Fokus Berita Indonesia (MCFBI), Media Cyber Jurnal Ampuh 292 (MCJA 292), dan SKU Suara-Lidik.com, menegaskan bahwa insan pers harus menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap polemik dugaan pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, atau luntur di lingkungan SD Negeri Cikuda, Desa Hergamanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan revitalisasi bangunan sekolah.
H.N. Mujianto: Wartawan Harus Berani Mengungkap Fakta, Bukan Menghakimi
Menurut H.N. Mujianto, seorang jurnalis profesional tidak cukup hanya mampu menulis dan mempublikasikan berita. Wartawan juga harus memiliki keberanian melakukan investigasi, ketelitian memeriksa fakta, serta tanggung jawab untuk memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang diberitakan.
“Wartawan yang profesional bukan hanya berani memberitakan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus berani menguji kebenaran informasi, menghormati hak jawab, dan tidak menjadikan karya jurnalistik sebagai alat untuk menghakimi seseorang atau lembaga,” tegas H.N. Mujianto dalam pernyataan sikapnya memperingati Hari Santri Nasional 2026.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijalankan dengan tanggung jawab, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jangan sampai profesi yang mulia ini kehilangan kepercayaan masyarakat akibat pemberitaan yang tidak berimbang, mengabaikan klarifikasi, atau lebih mengutamakan sensasi dibandingkan fakta,” lanjutnya.
Polemik Bendera Merah Putih di SDN Cikuda Perlu Disikapi Secara Objektif
H.N. Mujianto turut menyoroti perkembangan persoalan dugaan pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya dipersoalkan di lingkungan SDN Cikuda.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah seorang jurnalis media Sergap86 berinisial “H” melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi terkait kondisi bendera yang terlihat berkibar di area sekolah saat kegiatan revitalisasi berlangsung.
Dalam perkembangannya, jurnalis tersebut menyampaikan bahwa persoalan itu telah dikomunikasikan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui surat pengaduan masyarakat (lapdu) kepada Polres Sumedang.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima redaksi, surat pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Sumedang pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Namun demikian, penyampaian pengaduan masyarakat tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, pihak SDN Cikuda sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa bendera yang menjadi sorotan tersebut bukan dipasang oleh pihak sekolah dan bukan merupakan bendera milik sekolah.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar sementara dialihkan karena lingkungan sekolah sedang menjalani proses revitalisasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang harus dihormati dan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan.
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih Merupakan Tanggung Jawab Bersama
H.N. Mujianto menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, setiap dugaan penggunaan atau pengibaran bendera dalam kondisi yang tidak sesuai ketentuan perlu mendapatkan perhatian serius.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, mengatur larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, bukti, serta unsur pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih justru berubah menjadi konflik antara wartawan dan pihak sekolah. Yang harus dicari adalah fakta sebenarnya, siapa yang memasang bendera tersebut, bagaimana kondisinya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan saat revitalisasi berlangsung,” ujar H.N. Mujianto.
Menurutnya, keberadaan kegiatan revitalisasi sekolah juga perlu menjadi perhatian dalam menentukan siapa yang menguasai atau bertanggung jawab atas area tempat bendera tersebut dikibarkan.
Tindak Lanjut Lapdu di Polres Sumedang Perlu Diketahui Secara Proporsional
Terkait pengaduan yang disampaikan jurnalis Sergap86 berinisial H, H.N. Mujianto berharap Polres Sumedang dapat menelaah informasi dan bukti yang disampaikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai bahwa tindak lanjut pengaduan perlu mengedepankan pemeriksaan fakta, klarifikasi para pihak, dan kepastian prosedur.
Beberapa hal yang menurutnya penting untuk diperjelas antara lain:
- Bagaimana perkembangan penanganan surat pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 16 Oktober 2026?
- Apakah pihak terkait telah dimintai keterangan untuk menjelaskan asal-usul dan kondisi bendera tersebut?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan area sekolah selama pelaksanaan revitalisasi?
- Apakah bukti yang disampaikan pelapor cukup untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan?
- Bagaimana hasil penelaahan kepolisian terhadap pengaduan tersebut sesuai kewenangannya?
H.N. Mujianto menekankan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan dorongan agar persoalan dapat memperoleh kejelasan.
“Kami menghormati kewenangan Polres Sumedang. Pengaduan masyarakat harus diproses sesuai prosedur, tetapi semua pihak juga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan ada kesimpulan bersalah sebelum fakta dan dasar hukumnya benar-benar jelas,” tegasnya.
Hingga penyusunan rilis ini, belum terdapat keterangan terbaru yang terverifikasi dari Polres Sumedang mengenai hasil penelaahan pengaduan tersebut.
Hari Santri Nasional: Menjaga Akhlak, Kebenaran, dan Persatuan Bangsa
Lebih jauh, H.N. Mujianto mengajak seluruh insan pers menjadikan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026 sebagai momentum memperkuat nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, nilai-nilai yang diajarkan dalam kehidupan pesantren, seperti amanah, tabayun, adab, dan keberanian membela kebenaran, juga sangat relevan diterapkan dalam dunia jurnalistik.
“Seorang santri diajarkan untuk menjaga akhlak dan mencari kebenaran. Begitu pula seorang wartawan, harus melakukan tabayun sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kebebasan pers tidak disalahgunakan untuk melakukan tekanan terhadap narasumber, sementara pihak yang dikritik diharapkan tidak menghalangi kerja jurnalistik yang dilaksanakan secara sah dan profesional.
PT Media Dhafa Grup: Pers Harus Menjadi Penjaga Kebenaran
Mengakhiri pernyataannya, H.N. Mujianto menegaskan komitmen PT Media Dhafa Grup untuk terus mendorong lahirnya karya jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.
Ia berharap persoalan SDN Cikuda dapat diselesaikan secara objektif tanpa mengabaikan hak pelapor, hak pihak sekolah, serta kewenangan aparat penegak hukum.
“Selamat Hari Santri Nasional 2026. Mari kita jaga akhlak, tegakkan kebenaran, hormati Bendera Merah Putih, dan jadikan pers sebagai sarana mencerdaskan bangsa. Wartawan harus kritis, tetapi tetap beretika. Berani mengungkap fakta, tetapi tidak boleh menghakimi,” pungkas H.N. Mujianto.
“SANTRI BERAKHLAK, JURNALIS BERINTEGRITAS, NKRI TETAP HARGA MATI” EDITOR: N. MUJIANTO


