Jumat, Oktober 23, 2026

MENGENAL HAK-HAK DPRD

MENGENAL HAK-HAK DPRD

Oleh :N. Mujianto
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten/Kota, penggunaan hak-hak kedewanan (Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat) wajib memenuhi syarat materiel (substansi) dan syarat formil (jumlah pengusul serta kuorum sidang) yang sangat ketat.

Berikut adalah uraian syarat-syarat untuk masing-masing hak tersebut yang disusun secara hierarkis:
1. Hak Interpelasi
Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara. [1, 2]
Kategori Syarat Uraian Ketentuan Khusus
Syarat Materiel (Substansi) Objek yang dipertanyakan harus berupa kebijakan penting dan strategis Pemda yang berdampak luas, atau kejadian luar biasa di daerah yang memerlukan penjelasan resmi Kepala Daerah.
Syarat Pengusul (Formil) Diusulkan oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi (untuk DPRD Kabupaten dengan jumlah anggota sampai dengan 50 orang seperti Sumedang). Ditulis secara tertulis dengan daftar tanda tangan.
Kuorum Rapat Paripurna Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan pembentukan Hak Interpelasi harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD.
Syarat Pengambilan Keputusan Usulan disetujui jika mendapat suara dari lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
2. Hak Angket
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Kepala Daerah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [1, 2]
Kategori Syarat Uraian Ketentuan Khusus
Syarat Materiel (Substansi) Harus ada dugaan kuat bahwa kebijakan atau tindakan Kepala Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pengusul (Formil) Diusulkan oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi (disertai dokumen memuat materi yang akan diselidiki beserta alasan hukumnya).
Kuorum Rapat Paripurna Sesuai PP 12/2018, Rapat Paripurna pengambilan keputusan Hak Angket wajib dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD.
Syarat Pengambilan Keputusan Putusan usulan Hak Angket dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Tindak Lanjut Formil Jika disetujui, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang anggotanya terdiri atas semua unsur fraksi dengan masa kerja maksimal 60 hari.
3. Hak Menyatakan Pendapat (HMP)
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) adalah hak kasta tertinggi bagi DPRD untuk menyatakan sikap terhadap kebijakan Kepala Daerah, menindaklanjuti Hak Interpelasi/Angket, atau merespons perbuatan tercela/pelanggaran hukum Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Kategori Syarat Uraian Ketentuan Khusus
Syarat Materiel (Substansi) Mengacu pada materi hasil pelaksanaan Hak Interpelasi/Angket, dugaan pelanggaran hukum (korupsi, penyuapan, kejahatan jabatan, pidana berat), atau dugaan melakukan perbuatan tercela (seperti skandal moral pejabat publik).
Syarat Pengusul (Formil) Diusulkan oleh paling sedikit 1/4 (satu perempat) dari jumlah anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi secara tertulis disertai bukti-bukti hukum yang sah.
Kuorum Rapat Paripurna Karena berimplikasi pada rekomendasi pemberhentian, kuorum rapat sangat ketat: wajib dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.
Syarat Pengambilan Keputusan Keputusan HMP dinyatakan sah dan mengikat apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Prosedur Pasca-Keputusan Apabila HMP berupa usul pemberhentian Kepala/Wakil Kepala Daerah disetujui, DPRD harus menyampaikan putusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa dan mengadili secara hukum sebelum diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
(Sumber : AI Gemini, dll)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments