Minggu, April 5, 2026
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangGMPK Bongkar Dugaan Pungli SMA Negeri Candipuro Lumajang

GMPK Bongkar Dugaan Pungli SMA Negeri Candipuro Lumajang

GMPK Bongkar Dugaan Pungli SMA Negeri Candipuro Lumajang

Lumajang, FBI.www.fokusberitaindonesia.com-gonjang ganjing dilembaga pendidikan kembali terjadi dikabupaten lumajang. Kali ini gilran SMA Negeri Candipuro diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa dengan dalih dana partisipasi. Sebenarnya fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek baik sosiologi maupun psikologis. Lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua. Yang mengajari, mengelola dan mendidk agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan. Namun hal itu rupanya diabaikan oleh pihak SMA Negeri candipuro. Jumat (12/01/2024)

Adanya indikasi pungli dilingkungan SMA Negeri Candipuro ini diakui oleh pihak sekolah melalui humasnya saat dikonfirmasi oleh awak media FBI. Menurut Munirul Ulum selaku humas dan sekaligus guru matematika ini menyampaikan, bahwa benar adanya pungutan kepada wali murid sebesar Rp 1 juta sebanyak kisaran 400 siswa tahun 2023. Dikatakan bahwa hal itu adalah dana partispasi untuk pembangunan beberapa sarana dilingkungan sekolah. Dia juga menjelaskan kalau hal itu sudah atas persetujuan komite dan dinas (cabang).
“Iya pak memang ada pungutan kepada wali murid sebesar Rp 1 juta, sebanyak sekitar 400 siswa. Bagi yang tidak mampu diberikan toleransi dengan cara mengangsur. ” Ungkapnya.
Namun ketika ditanya apakah ada proposal kepada dinas apabila memang disetujui, Ulum yang berdomisili didesa penanggal ini menjawab kurang tau.

Perihal tersebut diatas yang menggerakan LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang berusaha membongkar indikasi pungli yang terjadi di sekolah itu. Setelah mendapat pengaduan dari para wali murid yang merasa keberatan dengan praktek pungli yang berkedok dana partisipasi. GMPK lumajang melakukan beberapa kali penggalian data kepada pihak sekolah.
Setelah melalui pulbaket dilapangan dan beberapa kajian, GMPK menilai kuat dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMA Negeri candipuro. Dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur no 15 tahun 2023 tentang Komite sekolah dan peraturan mengikat lainnya.

Guntur nugroho selaku ketua LSM-GMPK lumajang menguraikan indikasi pungutan liar yang dilakukan sekolah tersebut. Kasus pungli dilembaga pendidikan khususnya yang dikelola oleh pemerintah dikabupaten lumajang memang menjadi atensi serius dan pengawasan GMPK. Modus pungutan liar dilembaga pendidikan lumajang bervariatif, ada yang beralibi dana paritisipasi, infak, sukarela dll. Dari beberapa kasus lembaga pendidikan negeri yang ditangani oleh GMPK keseluruhan mendapatkan dana BOS. Peristiwa seperti ini jelas menabrak peraturan menteri, Pergub.

Masih menurut Guntur, setelah dilakukan pendalaman dan kajian, GMPK menemukan banyak pelanggaran mulai prosedur awal rencana penggalangan dana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah dan perbup ,bahwa harus ada proposal dari komite tentang rencana kerja dan kebutuhan anggaran yang disetujui oleh kepala sekolah, wali murid dan mengetahui dinas provinsi. Juga sesuai juknis, tidak spesifik karena dalam pengerjaanya dipihak ketigakan.
GMPK lumajang akan berkirim surat kepada dinas pendidikan provinsi, untuk memberikan edukasi kepada komite disekolah agar mereka tunduk dengan peraturan dalam menjalankan fungsinya.
“Untuk peristiwa di SMA negeri candipuro tetap kita lanjutkan proses penegakan hukumnya, agar menjadi efek jera dan tidak terjadi kepada sekolah lain.” Pungkasnya. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments