Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Defisit adalah ketimpangan antara pendapatan dan belanja atau pengeluaran, Defisit APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti Faktor Ekonomi, dimana Pendapatan yang tidak mencukupi untuk membiayai belanja daerah, Belanja yang tidak terkendali dan melebihi pendapatan dan Ketergantungan pada sumber pendapatan yang tidak stabil seperti pendapatan dari sektor ekstraktif. Hal tersebut diungkapkan oleh Erik Kridasetia selaku anggota DPRD kabupaten Ciamis dari fraksi Demokrat. Selasa 25/3/2025
“Faktor Keuangan juga menjadi bagian penyebab Defisit, seperti Manajemen keuangan yang tidak baik dalam pengelolaan anggaran yang tidak efektif, Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan Ketergantungan pada utang untuk membiayai belanja daerah,” ujarnya.
Erik juga mengatakan, Faktor Politik tidak kalah penting dalam pengaruh terhadap defisit, seperti Pengaruh politik dalam pengambilan keputusan keuangan daerah, Kurangnya koordinasi antar instansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta Ketergantungan pada keputusan pusat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dan ada juga faktor Lainnya yang berpengaruh terhadap defisit, seperti Bencana alam yang dapat mempengaruhi pendapatan dan belanja daerah, Perubahan kebijakan yang dapat mempengaruhi pendapatan dan belanja daerah, Ketergantungan pada sumber daya alam yang dapat mempengaruhi pendapatan dan belanja daerah dan Tergantung pada kebijakan pusat.
Defisit Kabupaten Ciamis Mencapai 269M pada tahun 2025ย
Pada tahun berjalan, apalagi pasca pandemi Covid-19 defisit Kabupaten Ciamis mencapai kurang lebih di angka 269Milyar di tahun 2025, angka itu didapat dari hasil audit BPKRI tahun 2024, dimana angka tersebut meliputi beberapa item yang menjadi prioritas yang belum terbayarkan, seperti utang ke pihak 3, BPJS, TPP, Bagi hasil dengan Desa dan blud.
“Ada faktor lain yang harus menjadi perhatian juga yaitu utang jangka pendek sebsar 70M yang tetap menjadi prioritas untuk bisa segera dibereskan,” ucapnya.
Tatanan pengelolaan keuangan daerah saat ini menjadi prioritas yang harus didahulukan oleh semua pihak, tidak hanya executive dan legislatif saja yang berperan, tetapi masyarkat juga harus mampu memberikan kontribusi yang positif kepada pemerintah, dengan memahami kondisi tata kelola keuangan pemerintah saat ini.
“Dengan sinergitas yang positif antar semua stake holder yang ada di Ciamis defisit tersebut bisa segera diatasi, sehingga keuangan dan kondisi pemerintahan Kabupaten Ciamis bisa pulih seperti sedia kala,” imbuhnya.
Berikut beberapa solusi untuk mengatasi defisit APBD khusus di Ciamis
Kondisi defisit yang dialami pemerintahan Kabupaten Ciamis harus bisa segera terselesaikan dalam waktu yang singkat, banyak hal yang bisa diperbuat untuk menanggulanginya, seperti Meningkatkan pendapatan yang meliputi Meningkatkan tarif pajak daerah atau memperluas basis pajak, Meningkatkan tarif retribusi daerah atau memperluas jenis retribusi, Mengembangkan sektor ekonomi daerah, seperti pariwisata, pertanian, atau industri.
“Mengurangi belanja juga menjadi bagian dari solusi, seperti Mengurangi belanja yang tidak penting atau tidak mendesak, Mengurangi biaya operasional, biaya listrik, atau biaya telepon, juga bisa mengoptimalkan dalam Mengelola Utang seperi Mengurangi utang daerah dengan cara membayar utang yang sudah jatuh tempo dan Mengatur struktur utang daerah dengan mengurangi resiko suku bunga,” paparnya.
Erik menuturkan, Solusi tersebut menjadi bagian solusi jangan panjang, ada beberpa solusi yang tidak populis menurut saya tetapi bisa menjadi solusi jangka pendek dan bisa memulihkan kondisi keuangan daerah dalam waktu singkat, seperi Hapus biaya Hibah daerah yang berasal dari APBD, Efisiensi dan BLUD.
“Hibah kabupaten Ciamis di tahun 2025 itu sebesar 92M, dimana 32M itu hibah pusat yang tida bisa diganggu gugat, tetapi ada 60M yang bisa dipergunakan untuk meminimalisir defisit tadi, dengan konsekwensi hibah dihapuskan di semua sektor, dan hibah tahun 2024 yang tidak cair juga harus dihapuskan, karena hibah yang tidak cair di tahun anggaran tidak menjadi hutang di tahun berjalan,” tegasnya.
Disamping itu ada anggaran BTT yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah hasil dari efisiensi sebesar 60Milyar, anggaran itu juga bisa digunakan untuk meminimalisir defisit Kabupaten Ciamis, dan berdasarkan Permendagri no 79 Tahun 2015 pasal 56 ayat 1 bahwa pemerintah daerah berhak meminta sisa BLUD yang ada di RSUD dan 34 puskesmas yang ada di Ciamis, 20M dari BLUD dirasa masih memungkinkan bisa berkontribusi untuk pemulihan defisit.
“Jika dikalkulasikan dari efisiensi yang tersimpan di BTT itu 60M, BLUD 20M dan Pengahapusan hibah 60M maka bisa terkumpul 140M, ditambah dengan pinjaman jangka menengah sebanyak 70M sehingga terkumpul 210M, untuk itu tinggal 60M saja jika mau meminjam dari SMI pusat, dengan kalkulasi hitung-hitungan seperti itu di tahun 2026 kabupaten Ciamis bisa terbebas dan pulih dari defisit,” jelasnya.
“Untuk menjalankan itu semua perlu sinergitas dari semua pihak, Pemerintah daerah, Legislatif, masyarakat dan semua stake holder harus bahu membahu berjalan beriringan demi kabupaten Ciamis terbebas dari defisit dalam waktu singkat,” pungkasnya.( taufik )