Dialog PT Kaldu Sari Nabati Indonesia dan Perwakilan Warga Cipareaq Belum Capai Kesepakatan, Pertemuan Lanjutan Dijadwalkan 20 Juli 2026
Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – Jumat, 17 Juli 2026 – Kantor Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menjadi tempat berlangsungnya pertemuan antara manajemen PT Kaldu Sari Nabati Indonesia dengan perwakilan warga yang mengatasnamakan Karang Taruna Cipareaq dan Forum 8 RW Dusun Cipareaq, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB tersebut membahas proposal yang diajukan oleh Karang Taruna Cipareaq dan Forum 8 RW kepada manajemen PT Kaldu Sari Nabati Indonesia terkait permohonan hak penarikan limbah barbel yang selama ini dikelola oleh vendor atas nama Ibu Ida, warga Dusun Bojong, Desa Sukadana.
Sebelumnya, lokasi pertemuan sempat mengalami beberapa kali perubahan. Agenda awal dijadwalkan di Kantor Desa Sukadana, kemudian dipindahkan ke Rumah Makan Ponyo Cinunuk, dan akhirnya disepakati dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cimanggung dengan difasilitasi oleh Camat Cimanggung.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa selama ini vendor limbah atas nama Ibu Ida telah memberikan partisipasi kepada dua RW di Dusun Bojong sebesar Rp2 juta per bulan.
Sebagai tindak lanjut atas proposal yang diajukan oleh Karang Taruna Cipareaq dan Forum 8 RW, kuasa Ibu Ida menyampaikan bahwa kliennya memiliki itikad baik dengan menawarkan dua opsi penyelesaian.
Opsi pertama adalah memberikan uang koordinasi sebesar Rp6 juta per bulan kepada pihak pengusul proposal. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh perwakilan Karang Taruna Cipareaq dan Forum 8 RW yang tetap menginginkan hak penarikan limbah dilakukan empat kali dalam satu minggu melalui kebijakan manajemen PT Kaldu Sari Nabati Indonesia.
Selanjutnya, dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Cimanggung, kuasa Ibu Ida kembali menawarkan opsi kedua, yakni memberikan kesempatan penarikan limbah satu kali setiap minggu pada hari Selasa. Dengan mekanisme tersebut, dalam satu bulan pihak pengusul tetap memperoleh empat kali kesempatan penarikan limbah barbel milik vendor Ibu Ida.
Namun, opsi tersebut juga belum diterima. Perwakilan Karang Taruna Cipareaq dan Forum 8 RW tetap menyampaikan kepada manajemen PT Kaldu Sari Nabati Indonesia agar permohonan penarikan limbah empat kali dalam satu minggu dapat dipenuhi.
Pertemuan berlangsung cukup dinamis dengan berbagai penyampaian pendapat dan tanya jawab antara manajemen PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, Camat Cimanggung selaku fasilitator, perwakilan warga, serta kuasa vendor limbah.
Dalam kesempatan itu, kuasa Ibu Ida juga mengusulkan agar ke depan tidak lagi muncul berbagai organisasi kemasyarakatan yang mengajukan proposal penarikan limbah kepada vendor secara terpisah. Menurutnya, mekanisme yang lebih baik adalah seluruh bentuk kompensasi maupun kerja sama dengan vendor dikoordinasikan melalui Pemerintah Desa Sukadana sebagai satu pintu.
Usulan tersebut dinilai dapat mempermudah koordinasi antara para vendor dengan pemerintah desa, memperkuat legalitas penyaluran kompensasi, meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana, serta menghindari munculnya permohonan serupa dari berbagai organisasi kemasyarakatan di kemudian hari.
Karena belum tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut, manajemen PT Kaldu Sari Nabati Indonesia berencana menggelar pertemuan lanjutan pada Senin, 20 Juli 2026, di lingkungan PT Kaldu Sari Nabati Indonesia.
Rapat lanjutan tersebut direncanakan akan mengundang Kepala Desa Sukadana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukadana, unsur Muspika Kecamatan Cimanggung, para vendor limbah, serta pihak-pihak terkait guna membahas mekanisme penyaluran kompensasi melalui Pemerintah Desa Sukadana sebagai lembaga resmi desa sehingga memiliki dasar hukum dan administrasi yang lebih kuat.
Pertemuan pada Jumat (17/7/2026) ditutup sekitar pukul 11.00 WIB dengan pembacaan hamdalah, sementara seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan dalam forum berikutnya guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Penulis/Editor:
H. N. Mujianto



