Jumat, April 10, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARMajalengkaDPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka Adakan Audensi Bersama Anggota Dewan Komisi...

DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka Adakan Audensi Bersama Anggota Dewan Komisi II

DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka Adakan Audensi Bersama Anggota Dewan Komisi II

Majalengka FBI.www.fokusberitaindonesia.com- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka didampingi oleh Anggota Komisi II pada hari Jumat, 02 Agustus 2024 menerima sekaligus memimpin audiensi bersama DPC Khusus LSM Lidik Majalengka. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka.

Audensi di Hadiri oleh Kepala Dinas Perdagin, PUTR dan DMPTSP atau Dinas yang ada sangkut pautnya dengan beberapa pertanyaan yang diajukan LSM Lidik. Pada kesempatan ini dibahas mengenai keadaan pasar tradisional di kabupaten majalengka yang keadaannya kumuh dan tidak menarik dan cantik. Selain itu pihak LSM Lidik menyoroti tentang perijinan pasar modern juga tentang pembinaan pasar tradisional dan pembinaan pasar modern.

Setelah audens dimulai, perwakilan LSM Lidik, Herman selaku ketua DPC Khusus LSM Lidikkabupaten Majalengka mengemukakan tentang proses adanya sewa terhadap pedagang yang ada di pasar tradisional dan segala macam bentuk proses lainnya yang menyangkut pasar tradisional, padahal LSM Lidik pernah mengadakan audensi dengan Dinas Perdagin 8 Juni 2024, dengan PUTR 10 JUNI 2024 dan dengan perijinan 12 juni 2024. Perwakilan dari LSM Lidik menyampaikan hal mengenai keadaan pasar tradisional yang keadaan nya sudah jelas kotor dan kumuh dengan kata lain sudah tidak menarik lagi, intinya belum ada jawaban yang pasti dari Dinas terkait.

LSM Lidik mendapat satu penyampaian bahwa bentuk pembinaan yang dilakukan oleh perdagin yaitu dalam pendistribusian barang dan pembinaan pasar rakyat. Sedangkan dari Dinas PUTR menyampaikan tentang proses perijinan, terutama tentang perijinan bangunan Gedung. Dan dari Dinas perijinan menyampaikan tentang proses secara online untuk sekala nasional.

Komisi II DPRD Majalengka sangat mengapresiasi kinerja LSM Lidik atas kontribusi terhadap permasalahan ini, dan berharap kepada instansi terkait agar lebih meningkatkan kerjasama yg baik dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tahapan–tahapannya serta dengan harapan dapat terus mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas. Dan dari anggota Dewan menyamnpaikan 2 hal, pertama Apresiasi terhadap LSM Lidik yang terus menyuarakan kepentingan masyrakat kecil, yang kedua Progres ke depannya Dinas Perdagin harus ada kegiatan mengenai pembinaan pasar tradisional secara Konkrit.

Jawaban tentang proses adanya sewa terhadap pedagang yang ada di pasar tradisional dan segala macam bentuk proses lainnya yang menyangkut pasar tradisional, Dinas Perdagin mengemukakan serta menerangkan bahwa sejak tahun 2022 tidak ada kontrak dan sewa di pasar cigasong dan talaga yang hanya ada pungutan retribusi bagi para pedagang.

Audensi LSM Lidik bersama Anggota Dewan dari Komisi II berjalan kondusif, dan Rapat audensi diakhiri dengan harapan bahwa dari wakil ketua komisi II agar semua pihak turut memperhatikan masyarakat kecil.

(Asep M/wartawan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments