Majalengka.FBI. wwwfokusberitaindonesia.com- Pembangunan Tower yang berada Lingkungan Sangraja Kidul, RT/RW. 5/1, Kelurahan/Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka diduga persyaratan perizinan tidak sesuai dengan aturan.
Hal itu, DPC Khusus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kabupaten Majalengka yang di ketuai oleh Herman bersama anggotanya siap akan melayangkan surat audensi bersama semua dinas terkait di DPRD kabupaten majalengka.
“Kami bersama seluruh anggota dari LSM Lidik kabupaten Majalengka menduga legalitas tower tempuh ijinnya tidak sesuai dengan aturan, saya menduga terjadi pemanipulasian data untuk menempuh izin dan menyalahi zona pembangunan tower yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka,” kata Herman selaku ketua DPC LSM Lidik Kabupaten Majalengka. Selasa, (23/05/2023).
Lanjut ia mengatakan, Kami LSM Lidik menghimbau kepada Pol PP Kabupaten Majalengka dan Dinas terkait untuk menindaklanjuti dan menertibkan menara tower.
Hermanpun saat itu menegaskan agar Dinas terkait meminta kepada pihak PT untuk terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai dengan prosedur yang di tetapkan oleh Pemerintah.
“Maka dalam hal ini, Herman akan segera melayangkan surat audensi kepada Dinas terkait di DPRD kabupaten Majalengka dengan adanya dugaan legalitas tower yang menempuh izin tidak sesuai dengan aturan tertentu”, pungkas Herman.
(Eli Nursari/Kabiro)