DPC Khusus LSM LIDIK Kabupaten Majalengka Audensi Bersama DPRD Kabupaten Majalengka Terkait KSP Serambi Dana Majalengka
Majalengka FBI. www.fokusberita indonesia.com- DPC Khusus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK kabupaten Majalengka yang di ketuai Herman dan sejumlah anggotanya datangi Gedung DPRD kabupaten Majalengka, Jalan KH. Abdul Halim, No. 247 Majalengka, Selasa (06/06/2023) pagi sekitar jam 09.00 dengan tujuan atas undangan Ketua DPRD Majalengka untuk Audensi terkait penyimpangan aturan Koperasi Serambi Dana yang berada di kabupaten Majalengka.
Dengan menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh DPC Khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka dengan nomor 242/LSM LIDIK/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 dengan perihal permohonan audensi.
LSM LIDIK untuk beraudensi dengan pihak DPRD di terima oleh komisi II DPRD kabupaten Majalengka, turut pula hadir beberapa Dinas terkait dalam audensi, diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM kabupaten Majalengka dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Majalengka.
Audensi berlangsung di ruang Banmusy DPRD kabupaten Majalengka dengan materi permasalahan mengenai pengaduan dari masyarakat terkait Koperasi Serambi Dana dan Koperasi yang berada di kabupaten Majalengka.
Pembahasan audensi menyatakan bahwa hasil dari laporan masyarakat dan penemuan oleh LSM Lidik, bahwa segala macam aturan yang bernaung di Koperasi Serambi Dana menyalahi aturan yang ada dari mulai dana pinjaman beserta agunan dan juga cara penagihan diluar jam kerja
Ketua DPRD kabupaten Majalengka, Dr.H. Edy Anas Djunaedi, MM. menyatakan sikap atas laporan yang telah terbukti dari kesalahan Koperasi Serambi Dana menyampaikan bahwa sekarang ada monoratorium untuk memberikan izin baru pendirian Koperasi Simpan Pinjam.
Dan dari pada itu menyimpulkan dari berbagai dinas terkait bahwa KSP Serambi Dana, 1. Koperasi harus mengembalikan KK, KTP, Akta Nikah dan dokumen lainnya yang ditahan ke anggota. 2. Kalau tidak ditaati akan ada pembekuan Operasional Koperasi Serambi Dana di kabupaten Majalengka, tegas Ketua DPRD kabupaten Majalengka.
Setelah ada kesimpulan yang telah dicapai, audensi bersama DPC Khusu LSM LIDIK Kabupaten Majalengka yang diketuai Herman bersama beberapa anggota, Audensi langsung ditutup oleh Ketua Komisi II tepat pada pukul 12.00 WIB.
(Eli Nursari/Kabiro)