Mafud MD Mengatakan Laporan Tidak Bisa Dicabut Kecuali Pengaduan
Lumajang,wwwFBIfokusberitaindonesia.com-maraknya perbincangan masyarakat luas terkait pertanyaan apakah laporan yang sudah masuk ke APH apa bisa dicabut. Hal ini masih menjadi isu yang simpang siur bergulir ditengah masyarakat luas. Karena menurut mereka masih adanya dugaan penyimpangan dikalangan aparat penegak hukum. Perbedaan antara laporan, OTT dan pengaduan itu perlu penjelasan kepada public oleh APH agar bisa dipahami.
Sabtu (7/7/2023).
Dilansir dari unggahan tik tok akun @yaso g1 yang menayangkan Menkopolhukam Mafud MD memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam wawancara distasiun Kompas TV.
“Saya ingin menyampaikan informasi dalam rapat gabungan dikantor kementrian polhukam yang dihadiri oleh Kabagreskrim, ketua LPSK, kompolnas, kejaksaan, kementria koperasi dan UMKM dan kepala PPA. Pencabutan laporan itu tidak benar, didalam hukum itu laporan tidak bisa dicabut, yang bisa dicabut adalah pengaduan.” Tegas Mafud MD.
Dengan adanya pernyataan dari Menkopolhukam tersebut agar bisa menjadi pemahaman kepada public.
Semisal kasus OTT dugaan pemerasan antar oknum Bacaleg di lumajang, sudah SP3 dengan dalih sudah dicabut laporannya oleh korban. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan himbauan dari Menkopolhukam Mafud MD.
Apabila ditemui peristiwa yang terindikasi menyimpang, masyarakat bisa meneruskan laporan tersebut kekementrian polhukam atau ke kompolnas agar bisa ditindaklanjuti demi mendapatkan kepastian hukum. (Den)