Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Langgar Hukum, Dan cemarkan Nama Baik , Pasang Stiker “Debitur Menunggak” Tanpa Izin di Bangunan Milik Deni Suhendar
Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com – Sabtu, (18/10/2025) — Tindakan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memasang stiker bertuliskan “Debitur Menunggak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk — Agar Segera Melakukan Pelunasan” di bangunan milik warga tanpa pemberitahuan dan izin, menuai kecaman dan dinilai melanggar hukum.
Bangunan yang ditempeli stiker tersebut diketahui milik Deni Suhendar, S.Sos, warga Kampung Seke Jengkol RT 01/012 Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Deni mengaku tidak pernah dihubungi, diberitahu, atau dimintai persetujuan sebelumnya oleh pihak bank terkait pemasangan stiker yang kini menimbulkan keresahan dan rasa malu di lingkungan masyarakat sekitar.
“Saya baru tahu dari penjaga bangunan bahwa ada orang dari BRI yang menempel stiker bertuliskan ‘Debitur Menunggak’. Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada izin, dan tidak ada komunikasi dari pihak bank sebelumnya. Saya merasa ini sudah melanggar privasi dan mencemarkan nama baik saya di depan publik,” ujar Deni Suhendar saat diwawancarai oleh media Tabloid Fokus Berita Indonesia.
Deni yang dikenal sebagai sosok dermawan dan aktif di kegiatan sosial masyarakat merasa nama baiknya tercoreng atas tindakan oknum tersebut. Deni dikenal warga sekitar sebagai pribadi berjiwa sosial tinggi yang kerap melakukan kegiatan baksos (bakti sosial) dan juga menjabat sebagai salah satu penasihat di media Tabloid Fokus Berita Indonesia.
“Selama ini saya selalu berusaha membantu warga sekitar dan menjaga nama baik. Tapi tindakan ini sungguh tidak pantas. Saya akan menempuh langkah hukum, karena ini bukan hanya soal pribadi, tapi juga soal perlindungan konsumen agar tidak ada lagi warga yang dipermalukan seperti ini,” tegas Deni.
Diduga Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Tindakan oknum pegawai bank tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama:
- Pasal 4 huruf a dan c, yang menyebutkan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan penghormatan terhadap martabat serta reputasinya;
- Pasal 17 ayat (1) huruf c, yang melarang pelaku usaha melakukan penagihan dengan cara yang dapat merugikan konsumen secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.03/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menegaskan bahwa lembaga keuangan dilarang melakukan penagihan dengan ancaman, tekanan, atau mempermalukan konsumen secara terbuka.
Praktisi hukum menilai, memasang stiker “Debitur Menunggak” di depan rumah tanpa izin debitur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah menimbulkan kerugian immateriil dan sosial kepada pemilik rumah.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, jika terbukti dilakukan secara sistematis atau berulang dengan niat mempermalukan nasabah.
LSM LIDIK Sumedang Akan Kawal Kasus ke Jalur Hukum
Menanggapi laporan tersebut, LSM LIDIK Kabupaten Sumedang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. LSM ini telah menerima surat kuasa resmi dari Deni Suhendar untuk mendampingi proses pelaporan dan memastikan agar oknum pegawai bank yang bersangkutan mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tindakan ini sudah keterlaluan karena merusak martabat konsumen dan melanggar prinsip perlindungan hukum dalam dunia perbankan. Kami ingin agar ada efek jera, agar tidak ada lagi oknum perbankan yang sewenang-wenang terhadap nasabah,” ujar perwakilan LSM LIDIK Sumedang.
Ancaman Hukum bagi Pihak Bank dan Oknum Pelaku
Jika terbukti melanggar, pihak bank atau pegawai yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
- Sanksi Administratif dari OJK sesuai POJK No. 35/POJK.03/2018, berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin;
- Sanksi Pidana sesuai Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar;
- Gugatan Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, karena telah menimbulkan kerugian moral dan reputasi terhadap debitur.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan, agar dalam melakukan penagihan kredit tetap menjunjung tinggi etika, hukum, dan prinsip perlindungan konsumen.
“Kami meminta agar OJK turun tangan mengawasi kasus ini. Perbuatan seperti ini tidak boleh terjadi lagi, karena jelas melukai martabat dan hak konsumen,” tutup Deni Suhendar.
Penulis:
Tim Redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia
Editor:
( H.N.MUJIANTO )





