LSM LIDIK Audensi ke Bank BRI Cabang Ujungberung: Pertanyakan Legalitas Pemasangan Stiker “Debitur Menunggak” yang Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen
Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com – , Sabtu (17/10/2025) — Menindaklanjuti laporan warga atas tindakan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memasang stiker bertuliskan “Debitur Menunggak” di bangunan milik Deni Suhendar, S.Sos, warga Kampung Seke Jengkol RT 01/012 Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK Kabupaten Sumedang melakukan audensi resmi dengan pihak Bank BRI Cabang Ujungberung, Bandung.
Audensi yang dipimpin langsung oleh Oesep Sarwat, Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait tindakan sepihak oknum pegawai bank yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan mencemarkan nama baik nasabah.
Deni Suhendar: Privasi Saya Dilanggar, Tidak Pernah Ada Pemberitahuan
Dalam kasus ini, Deni Suhendar sebagai pemilik bangunan mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan, komunikasi, maupun izin resmi sebelum pihak bank menempelkan stiker berlogo BRI dengan tulisan “Debitur Menunggak – Agar Segera Melakukan Pelunasan” di pintu bangunan miliknya.
“Saya sama sekali tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba sudah ada stiker di pagar bangunan saya. Ini melanggar privasi, mencemarkan nama baik, dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” ujar Deni saat diwawancarai oleh media Tabloid Fokus Berita Indonesia.
Deni menuturkan, dirinya dikenal masyarakat sekitar sebagai pribadi dermawan dan berjiwa sosial tinggi, kerap membantu warga melalui berbagai kegiatan bakti sosial, serta dikenal sebagai penasihat di media Tabloid Fokus Berita Indonesia.
Karenanya, tindakan pemasangan stiker tanpa izin tersebut dinilai sangat merugikan secara moral dan sosial.
LSM LIDIK Sumedang: Ini Bentuk Pelanggaran terhadap Hak Konsumen
Ketua LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat, menyampaikan bahwa tindakan pemasangan stiker tersebut berpotensi kuat melanggar hukum, baik dari aspek Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun etika penagihan sektor perbankan.
“Kami memandang tindakan ini sangat tidak profesional dan melanggar hak konsumen. Bank tidak boleh mempermalukan nasabah di depan publik. Ada mekanisme hukum yang harus dijalankan, bukan menempelkan stiker yang berpotensi mencemarkan nama baik,” tegas Oesep.
Lebih lanjut, Oesep menjelaskan bahwa LSM LIDIK telah menerima kuasa hukum dari Deni Suhendar untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum, agar oknum pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan bawa kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal perlindungan bagi seluruh nasabah agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak bank,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Menurut LSM LIDIK, tindakan pemasangan stiker “Debitur Menunggak” di properti debitur tanpa persetujuan atau putusan pengadilan melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
- Pasal 4 huruf a dan c, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan penghormatan terhadap martabat serta reputasinya.
- Pasal 17 ayat (1) huruf c, melarang pelaku usaha melakukan penagihan dengan cara yang merugikan konsumen secara fisik atau psikologis.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.03/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:
- Pasal 40 ayat (1), menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang menggunakan cara penagihan yang mengandung ancaman, tekanan, atau mempermalukan konsumen.
- Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian.
Ancaman Sanksi bagi Pihak Bank
Apabila terbukti melanggar, pihak bank atau pegawai yang terlibat dapat dikenai:
- Sanksi administratif dari OJK, seperti teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin;
- Sanksi pidana sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar;
- Gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik.
Tujuan Audensi: Tegakkan Etika dan Hukum Perbankan
Dalam audensi yang berlangsung di kantor Bank BRI Cabang Ujungberung, LSM LIDIK meminta penjelasan resmi dan pertanggungjawaban terkait prosedur serta dasar hukum pemasangan stiker tersebut.
Selain itu, LSM LIDIK juga menuntut evaluasi terhadap internal BRI agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami menghormati lembaga perbankan, tapi hukum dan hak konsumen juga harus dihormati. Kami harap BRI segera mengambil langkah korektif dan meminta maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan,” tutup Oesep Sarwat.
Penulis:
Tim Redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia
Editor:
(N.Mujianto )





