Pungli Di SMA Negeri Candipuro Makin Ugal-ugalan, GMPK Laporkan Ke Polda Jatim
Lumajang, FBI . www.tabloidfbi.com- masih seputaran Lembaga pendidikan yang nakal, diduga tutup mata dengan praktek pungli di SMA Negeri Candipuro kabupaten Lumajang. Sehingga mereka semakin leluasa dan ugal-ugalan dalam melaksanakan praktek pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Ini terbukti setelah terungkapnya pungutan kepada siswa dengan dalih dana partisipasi sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah) dari 400 siswa sekarang ditambah dengan pembayaran LKS sebesar kisaran Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Demikianlah gambaran lembaga pendidikan yang seharusnya tempat pencetak generasi penerus bangsa. Namun sangat disayangkan justru dijadikan ajang sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum pengajar yang gila akan materi. Tentunya hal ini sangat menciderai wibawa dan martabat Lembaga pendidikan. Sabtu (20/01/2024).
Setelah mendapatkan pengaduan dari salah satu wali kelas yang tidak bersedia ditulis namanya demi keamanan anaknya. Mereka merasa keberatan dengan adanya pungutan yang bertubi-tubi dengan nominal yang tidak sedikit itu. Karena mereka (wali murit) merasa sangat terbebani dengan pungutan dari sekolah tempat anaknya dididik. Karena dikaitkan dengan perekonomian mayoritas tidak stabil, membuat mereka mengeluh.
“Gimana kami gak pusing pak penghasilan gak stabil tapi tarikan dari sekolah anak saya terus saja dan tidak sedikit. Kami sangat terbebani tapi gimana lagi kalau gak bayar takut anak saya kenapa-kenapa.” Keluhnya.
Anehnya hal tersebut diakui oleh pihak sekolah melalui humasnya sebelumnya saat dikonfirmasi dengan percaya dirinya bahwa pungutan tersebut untuk keperluan sekolah dan sudah direstui oleh pihak cabang pendidikan provinsi yang ada dilumajang.
“Memang betul adanya pungutan tersebut untuk keperluan sarana sekolahan. Dan menurut kepala sekolah katanya sudah kordinasi dengan cabang dinas pendidikan provinsi dilumajang.” Sanggahnya.
Rupanya inilah yang membuat LSM-GMPK Lumajang geram dan mengirimkan surat pengaduan (Laporan) ke Polda Jatim. Sebagai upaya pencegahan agar pungli tidak berlaku disekolah lain. Seperti yang dikatakan oleh Guntur Nugroho ketua LSM-GMPK Lumajang, kalau SMA Negeri Candipuro terkesan kebal hukum dan arogan. Jadi dengan percaya dirinya melakukan praktek pungli, tanpa berpikir sedikitpun bahwa hal itu adalah pelanggaran yang bisa dikatagorikan korupsi.
“Kami menilai bahwa kepala sekolah SMA Negeri candipuro merasa kebal hukum dilumajang. Disenyalir adanya konspirasi jahat dan bekingan dibelakangnya.” Ujarnya.
Masih menurut Guntur, untuk itu GMPK laporkan ke Polda jatim agar diproses tanpa ada upaya main mata. Karena diduga mereka (SMA Negeri Candipuro) mempunyai jaringan atau link yang kuat dikabuoaten Lumajang. Sehingga berani arogan dan terang-terangan melakukan praktek pungli dengan percaya diri. Justru semakin ugal-ugalan tanpa rasa takut melakukan perbuatan melawan hukum.
“GMPK sudah kirimkan laporan ke polda jatim, biar nanti APH yang akan menindak lanjuti. Ini juga merupakan satu warning bagi sekolah lain agar tidak melakukan hal yang sama. Karena sesuai dengan tupoksi GMPK dimana ada korupsi disitu kami akan kejar, ini adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi.” Imbuhnya. (Den)


