Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARPangandaranSeminar Naskah Akadenik Raperda Ini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Seminar Naskah Akadenik Raperda Ini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Seminar Naskah Akademik Raperda, Ini Kata Ketua DPRD Pangandaran.

Pangandaran FBI.
Www.tabloidfbi.com-Memasuki tahapan seminar naskah akademik Raperda inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2023, adapun keempat Raperda inisiatif DPRD dimaksud sebagai berikut :
1. Pendataan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah terlantar
2. Penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan
3. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan
4. Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Keempat Raperda tersebut telah tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 3 oktober 2022 dengan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah nomor : 188.4/kpts.31-dprd/2022, ” kata Asep Noordin H MM dalam sambutannya selaku ketua DPRD Pangandaran, Senin (31/07/2023)

Disampaikannya bahwa, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda provinsi atau Perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Dasar hukum rancangan peraturan daerah usulan DPRD, dan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah, adalah : pasal 21, pasal 22, pasal 24, pasal 26, dan pasal 133, serta lampiran II peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan
produk hukum daerah,” paparnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang pendataan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah terlantar, merupakan kebijakan yang kita lakukan sebagai upaya dalam penertiban lahan pertanahan baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan.

“Sebab tanah merupakan modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Penulis ; Irmansyah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments