Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com – sabtu. 14/12/2024
Nasib Malang Menimpa Angga ( nama samaran )Berniat Mencari Keberuntungan Justru Malah Jadi Buntung Setelah Ditangkap Anggota Serse Polres Indramayu.
Rezeki,Jodoh dan usia memang tak ada yang mengetahui kapan datangnya.Hanya Tuhan lah yang tau tiga perkara tersebut,Rezeki bisa berupa banyak hal diantaranya makanan gratis dan lain sebagainya.
Banyak orang mengartikan bahwa rezeki berupa pekerjaan bagi seseorang sehingga dapat menafkahi keluarganya,Setiap orang punya cetita masing masing,begitupun “Angga ” ( nama samaran )nasib
naas memang tak bisa dihindari oleh siapapun,Kapanpun dan di manapun yang dialami oleh pemuda lugu asal cikancung bandung yang menikah dengan warga indramayu itu. Yang semula menurut keterangan membeli 1 unit kendaraan roda 2 merk Honda PCX warna merah melalui medsos dan transaksinya dilakukan dirumah penjualnya di bogor.
Berbekal melalui medsos Angga ( nama samaran ) membeli kendaraan roda 2 merk Honda PCX warna merah kepada seseorang yang tinggal dibogor,Pihaknya juga langsung bertemu dengan penjual dirumahnya dan setelah sepekat jual beli dilakukan tampa dilengkapi BPKB karena kendaraan masih dalam proses kredit .setelah transaksi jual beli selesai langsung dibawa pulang kendaraan tersebut ke Cikancung di rumahnya kata narasumber inisial angga ( nama samarannya ) kepada crew jurnalis media tabloid FBI.
Selanjutnya Angga ( nama samaran ) membawa kendaraan tersebut kerumah istrinya di daerah Indramayu,Selang beberapa hari kendaraan tersebut ditawarkan lagi melalui medsos di Indramayu dirumahnya, Namun nasib berbeda yang dialaminya. Karena kendaraan Honda PCX warna merah tersebut ternyata yang menawar adalah anggota dari Polres indramayu bagaian reserse atasnama P ( nama masih disamarkan Redaksi ) .
Kakak Narasumber menyampaikan ke Redaksi Tabloid FBI bahwa saudaranya saat menawarkan motor melalui medsos telah ada yang menawar dan minta ketemuan disalah satu toko alfamart di wilayah Indramayu .tetapi langsung digerebek oleh anggota Satuan Serse Polres indtamayu,Dan langsung dibawa keruang serse polres indramayu .
Lanjutnya “narasumber” menceritakan bahwa saat kejadian pengerebekan di Alfamart pihak keluarga tidak bisa komunikasi dengan Angga ( nama samaran ) dan baru bisa komunikasi kurang lebih diduga sekitar pukul 21.00 wib malam hari .Setelah pengerebekan diduga sekitar pukul 17.00 wib sesuai keterangan narasumber saat menyampaikam informasi tersebut dikantor redaksi FBI juga dirumah istrinya di Indramayu.
Nasib sial yang dialami Angga ( nama samaran ).bahwa saat kejadian tersebut pihaknya harus mengeluarkan sejumlah uang jutaan rupiah akibat ulah oknum Anggota Serse Polres Indramayu.Sesuai yang dialaminya menceritakan saat itu pihaknya , mendapatkan pilihan motor ditahan sebagai barang bukti dan yang bersangkutan dikeluarkan dari Polres Indramayu dengan adanya dugaan permintaan sejumlah uang jutaan rupiah ,katanya.
Angga ( nama samaran ) menceritakan saat itu oknum serse inisial P ( nama samaran ) diduga menanyakan punya uang berapa ?. Lanjutnya karena mertuanya menyampaikan punya uang 2 juta ke oknum P tersebut .lantas oknum tersebut bilang mau kordinasi dulu dengan kanit . Setelah oknum P tersebut menghadapa kanit langsung menyampaikan bahwa meminta uang dengan nominal diduga 3 juta rupiah .karena mertuanya dikarenakan pingin ” saya” kata Angga bisa cepat pulang yang ahirnya memberikan uang 3 juta ke oknum tersebut. Namun diluar itu ternyata oknum tersebut diduga masih mengambil uang lagi didalam dompetnya sebesar 1 juta,padahal berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP sudah jelas dan gamblang ” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ” apalagi disitu ada perampasan uang didalam dompet yang sangat tidak dibenarkan.
Diduga proses penangkapan angga ( nama samaran ) tampa melalui prosedur yang benar dan dugaan melanggar kode etik profesi .hal ini yang akan ditindaklanjuti oleh crew media tabloid FBI juga ketua Dpc Lsm Lidik sumedang ke propam polda jabar dalam waktu dekat serta menyerahkan semua bukti vedio rekaman narasumber dirumahnya indramayu.
Saat Crew Jurnalis Tabloid FBI bersama ketua DPC .LSM Lidik sumedang melakukan konfirmasi langsung ke Polres Indramayu didapati 1 unit motor merk Honda PCX warna merah dikembalikan dan langsung diambil oleh orangtuanya angga ( nama samaran ) disaksikan oleh Crew Media Tabloid FBI dan ketua DPC LSM LlDIK Sumedang.
Adapun sanggahan dari P ( nama samaran ) anggota serse polres indramayu melalui pesan singkat selulernya ke ketua Dpc Lsm Lidik Sumedang menyampaikan sebagai berikut :
Kalau berkenan bapak saja yg kordinasi dengan pimpinan bapak,
Kami yang langsung kordinasi dengan pimpinan bapak kesannya kurang etis pak, karena bapak juga kan yang awal komunikasi dengan kami,
Makannya kalau berkenan saya bicara dulu sama bapak supaya jelas.
Terkait dengan narasi tersebut, Ijin Pak berkenan kami klarifikasi,
Terkait dengan temuan kami masalah sepeda motor tersebut, setelah kami lakukan pengecekan, bahwa sepeda motor tersebut tidak tersangkut dengan laporan2 atau peristiwa pidana yg sedang kami tangani, makannya setelah itu sepeda motor kami kembalikan lagi.
Terkait dengan masalah isu uang tersebut, itu tidak benar karena memang pihak kami tidak pernah menerima atau bahkan mengambil uang pribadi dari yg bersangkutan.
Namun dibalik hal itu semua, kami berharap kita bisa menjalin komunikasi dengan baik agar tetap terjalin silaturahmi yg baik,
Demikian Pak yang dapat kami sampaikan, jika ada hal lain yg ingin disampaikan bisa hubungi kami, dan insha Allah jika tidak ada halangan akan kami tanggapi, trimakasih.
Atas kerja samanya juga pihak crew media tabloid FBI juga memberikan apresiasi yang baik buat Polres Indramayu. Namun begitu disayangkan ketika keesokan harinya keluarga Angga ( nama samaran ) menyampaikan ke pihak Jurnalis FBI bahwa saat penyelesaian masalah di polres indramayu selain oknum P ( nama samaran ) meminta sejumlah uang sebesar 3 juta. Namun masih juga diambil uang dalam dompetnya sejumlah 1 juta rupiah.
Setelah jurnalis FBI menyampaikan kepada keluarganya untuk menghubungi oknum P Tersebut .uang 1 juta dikembalikan jam 12.00 wib malam hari . proses pengembalianya dilakukan dijalan. padahal Menurutnya katanya mau dikembalikan dirumahnya tapi justru dikasihnya dijalan dan itu melalui telpon saat menghubunginya di malam hari ketiaka ” saya ” sudah tertidur. ” pungkasnya. ( Red FBI )


