Komite Sekolah SMAN Jatinangor Klarifikasi Pemberitaan Terkait Isu Penjualan Seragam oleh Media
Jatinangor FBI.www.tabloidfbi.com – Rabu, 3 Desember 2025 — Pengurus Komite Sekolah SMAN Jatinangor memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online Ayobandung.com yang menyebutkan adanya dugaan praktik penjualan seragam oleh pihak komite sekolah.
Ketua Komite Sekolah SMAN Jatinangor, Ahmad, menyampaikan bahwa berita tersebut dinilai tidak berimbang, karena pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta keterangan resmi kepada komite sekolah sebelum berita dipublikasikan.
“Kami sangat menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Namun kami menegaskan bahwa pemberitaan harus berimbang, faktual, dan sesuai data. Hingga hari ini, tidak ada wartawan dari media tersebut yang meminta klarifikasi kepada kami,” ujar Ahmad dalam pernyataan resminya.
Komite menilai bahwa informasi yang diberitakan berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan mencoreng reputasi sekolah maupun komite. Ahmad menekankan bahwa proses jurnalistik seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dimana produk berita tidak boleh bersifat opini yang menyerang atau merugikan pihak tertentu tanpa verifikasi.
Ahmad menjelaskan bahwa pertemuan bersama orang tua siswa kelas X yang dilaksanakan dalam tiga sesi pada Kamis, 20 November 2025, hanya membahas:
- Pembentukan korlas (koordinator kelas)
- Informasi program sekolah
- Permintaan dari sejumlah orang tua siswa mengenai seragam sekolah berlogo SMAN Jatinangor
Permintaan tersebut muncul bukan atas inisiatif komite maupun sekolah, tetapi dari orang tua siswa yang menginginkan seragam yang seragam dan memiliki identitas sekolah.
Komite sekolah menegaskan bahwa:
✔️ Tidak menjual seragam
✔️ Tidak ada paksaan untuk membeli seragam
✔️ Tidak mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu dan menyampaikan.boleh menjahit sendiri atau memakai baju dari saudara atau kakak kelas .serta mengutamakan siswa belajar .
Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah
- Kebijakan Pemerintah Daerah yang melarang sekolah negeri menjual seragam
Komite hanya memfasilitasi mediasi antara orang tua yang membutuhkan seragam dengan penyedia konveksi, tanpa ada transaksi atau keuntungan bagi komite.
Ahmad juga mengungkapkan adanya laporan dari salah satu orang tua siswa ke pihak Dinas Pendidikan (KCD Wilayah 8 Bandung). Dalam klarifikasinya kepada dinas, komite menyampaikan bahwa pelapor tersebut sebelumnya menawarkan agar pemesanan seragam dilakukan melalui usahanya, karena ia memiliki percetakan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya niat pihak tertentu yang menolak penyedia yang difasilitasi komite, tetapi membuka peluang pemesanan seragam melalui dirinya agar mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Ahmad.
Komite juga menjelaskan bahwa penyedia seragam yang difasilitasi bersedia memberikan subsidi silang berupa seragam gratis untuk siswa jalur SKTM Ekstrem, sehingga keberadaan vendor dianggap memiliki manfaat sosial.
Komite SMAN Jatinangor meminta pihak media agar melakukan penyuntingan, koreksi, atau penyajian berita lanjutan yang berimbang sesuai mekanisme Hak Jawab dalam Undang-Undang Pers.
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik, kami berharap media memberikan klarifikasi lanjutan dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta pernyataan resmi,” tutup Ahmad. Rapat dan proses selanjutnya masih dalam koordinasi antara komite, dan korlas kelas X .
Penulis / editor :
H.N.Mujianto


