LABUHANBATU FBI, tabloidfbi.com, Sabtu 18/07/26 – Penangkapan terhadap seorang petugas pengatur lalu lintas sukarela berinisial LS, warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, LS selama ini dikenal warga sebagai sosok yang membantu mengatur arus kendaraan di atas Jembatan Sei Rakyat yang sempit dan hanya dapat dilalui secara bergantian oleh kendaraan berukuran besar.
Jembatan Sei Rakyat merupakan salah satu jalur vital penghubung Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau. Setiap hari, jembatan tersebut dilintasi kendaraan pribadi, truk pengangkut hasil perkebunan, hingga kendaraan logistik. Kondisi badan jembatan yang relatif sempit kerap memicu antrean panjang bahkan kemacetan apabila tidak ada pihak yang membantu mengatur giliran kendaraan dari dua arah.
Menurut sejumlah warga yang ditemui awak media di lokasi, kehadiran petugas pengatur lalu lintas secara sukarela selama ini memberikan dampak positif bagi pengguna jalan.
“Kalau tidak ada yang mengatur, sering macet. Truk dari dua arah sama-sama mau lewat. Dengan adanya bang Lindung yang mengatur, kendaraan jadi bergantian dan lebih lancar,” ujar salah seorang sopir truk yang melintas.
Hal senada disampaikan warga sekitar. Mereka menilai LS tidak pernah memaksa meminta uang kepada pengendara.
“Kalau ada yang kasih uang ya diterima, tapi tidak pernah dipaksa. Yang kami lihat dia lebih banyak membantu mengurai kemacetan supaya tidak terjadi saling serobot di atas jembatan,” ungkap seorang warga.
Berdasarkan pengakuan LS kepada awak media, dirinya mulai melakukan pengaturan lalu lintas sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (14/07/2026). Dengan menggunakan bambu yang dipasangi kain merah dan hijau sebagai penanda berhenti dan jalan, ia mengatur kendaraan yang melintas agar tidak terjadi penumpukan di atas jembatan.
Namun sekitar pukul 17.00 WIB, tiga personel Polsek Panai Tengah datang menggunakan mobil berwarna hitam dan langsung mengamankannya.
“Saya kaget. Tanpa penjelasan saya langsung dimasukkan ke mobil. Tidak ada yang menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan,” kata LS.
LS mengaku sempat dituding bernama “Firman” dan dikaitkan dengan peristiwa lain yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.
“Saya sudah bilang nama saya Lindung Syahputra, bukan Firman. Saya juga tidak ikut demo ataupun merusak sepeda motor seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Peran Pengatur Lalu Lintas Dinilai Membantu Keselamatan Pengguna Jalan
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan arus kendaraan di Jembatan Sei Rakyat memang membutuhkan pengaturan, terutama saat jam sibuk ketika kendaraan bermuatan besar datang dari dua arah secara bersamaan.
Sejumlah pengemudi mengaku lebih merasa aman apabila ada seseorang yang mengarahkan giliran melintas.
“Kalau tidak ada yang mengatur, kadang dua truk sama-sama masuk jembatan. Itu yang bikin macet bahkan bisa berbahaya. Selama ini kami merasa terbantu,” kata seorang sopir ekspedisi.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memberikan solusi permanen, seperti menempatkan petugas resmi atau membangun jembatan yang lebih lebar agar kemacetan tidak terus berulang.
Prosedur Penangkapan Menjadi Sorotan
Terlepas dari dugaan adanya tindak pidana yang sedang diproses, sejumlah kalangan menilai tindakan aparat tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tindakan penangkapan diatur dalam KUHAP. Penangkapan pada prinsipnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk adanya dasar hukum yang jelas, identitas petugas, serta pemberitahuan alasan penangkapan, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan agar setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, mekanisme pengawasan internal maupun pengujian melalui proses hukum tetap tersedia untuk memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/07/2026) meski sudah terlihat di baca, belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.
Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. juga telah dikonfirmasi pada Sabtu (18/07/2026) terkait dugaan pungutan liar, prosedur penangkapan terhadap LS, serta dasar tindakan yang dilakukan anggotanya. Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada jawaban ataupun klarifikasi resmi.
Di sisi lain, warga juga berharap persoalan kelancaran lalu lintas di Jembatan Sei Rakyat mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat jembatan tersebut merupakan akses strategis yang setiap hari menjadi urat nadi transportasi penghubung Sumatera Utara dan Provinsi Riau.(I.S.Kabiro.)


