SUMEDANG – SMPN 2 Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menggelar pertemuan perdana dengan orang tua/wali siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 pada Sabtu (18/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.
Sekitar 300 lebih orang tua/wali siswa hadir memenuhi undangan sekolah. Turut hadir Kepala SMPN 2 Tanjungsari Kusyadi, S.Pd., M.M.Pd., Ketua Komite Sekolah H. E. Syaefudin, Penasehat Komite Sekolah H. N. Mujianto, para Wakil Kepala Sekolah, dewan guru kelas VII, serta pengurus Komite Sekolah.
Dalam sambutannya, Kepala SMPN 2 Tanjungsari, Kusyadi, S.Pd., M.M.Pd., memperkenalkan diri kepada seluruh orang tua siswa sekaligus memaparkan berbagai program dan arah kebijakan sekolah untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Ia mengajak seluruh orang tua untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik demi mendukung perkembangan akademik maupun karakter peserta didik.
Selanjutnya, para Wakil Kepala Sekolah memaparkan program kerja sesuai bidang masing-masing, mulai dari bidang Kesiswaan, Kurikulum, hingga Sarana dan Prasarana. Paparan tersebut mendapat perhatian dan antusiasme dari para orang tua yang hadir.
Pada sesi kedua, rapat dilanjutkan oleh Komite Sekolah. Ketua Komite, H. E. Syaefudin, memperkenalkan kepengurusan Komite Sekolah sekaligus menjelaskan peran komite sebagai mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu program yang disampaikan adalah pembentukan Koordinator Kelas (Korlas) pada setiap kelas VII. Tahun ini terdapat 10 rombongan belajar dengan jumlah sekitar 36 siswa di setiap kelas, sehingga keberadaan Korlas diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara sekolah, komite, dan orang tua.
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Komite Sekolah H. N. Mujianto memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ia menegaskan bahwa komite bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, menggalang dukungan masyarakat, melakukan pengawasan pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti aspirasi orang tua dan masyarakat.
H. N. Mujianto juga menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan pakaian seragam sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah maupun komite tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam kepada peserta didik atau orang tua, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan.
“Orang tua dipersilakan membeli seragam di mana saja. Bahkan apabila masih memiliki seragam bekas kakaknya yang masih layak pakai, dapat digunakan kembali oleh adiknya. Yang terpenting adalah anak tetap dapat bersekolah. Tidak ada kewajiban membeli seragam baru,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Komite Sekolah hanya memberikan contoh model seragam, seperti batik dan atribut lainnya, agar terdapat keseragaman model. Namun, keputusan membeli sepenuhnya berada di tangan orang tua tanpa adanya unsur paksaan.
Apabila terdapat orang tua yang menghendaki difasilitasi dalam pemesanan seragam, Komite Sekolah hanya membantu pendataan melalui Korlas. Selanjutnya, pemesanan dilakukan langsung kepada penyedia (vendor) dengan harga yang disepakati antara vendor dan orang tua. Sekolah maupun komite tidak melakukan penjualan ataupun mewajibkan pembelian seragam.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah orang tua menyampaikan berbagai pertanyaan yang dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah. Suasana diskusi berlangsung hangat, komunikatif, dan penuh semangat kebersamaan.
Antusiasme para orang tua terlihat sepanjang kegiatan. Mereka menyatakan bangga karena putra-putrinya diterima di SMPN 2 Tanjungsari yang dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan dan sekolah duta di Kabupaten Sumedang. Para orang tua juga menyatakan siap mendukung seluruh program sekolah demi kemajuan pendidikan anak-anak mereka.
Untuk Tahun Ajaran 2026/2027, SMPN 2 Tanjungsari menerima 360 siswa baru dari total 671 pendaftar yang berasal dari berbagai sekolah dasar. Sebanyak 311 calon siswa belum dapat diterima karena keterbatasan daya tampung sekolah.
Melalui pertemuan ini, SMPN 2 Tanjungsari bersama Komite Sekolah berharap terjalin sinergi yang kuat antara sekolah dan orang tua dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi seluruh peserta didik.
Penulis/Editor: H. N. Mujianto


