Kamis, April 9, 2026
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangGMPK Bongkar Pungli Di Lembaga Pendidikan Kecamatan Tempursari Yang Meresahkan

GMPK Bongkar Pungli Di Lembaga Pendidikan Kecamatan Tempursari Yang Meresahkan

GMPK Bongkar Pungli Di Lembaga Pendidikan Kecamatan Tempursari Yang Meresahkan

Lumajang, FBI.www.tabloidFBI.com-viralnya berita dibeberapa media online terkait dugaan pungli dilingkungan Lembaga pendidikan sewilayah kecamatan tempursari kabupaten Lumajang (Jatim). Yang terindikasi sangat ugal-ugalan (diluar batas kewajaran) pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar 25% untuk keperluan belanjan SIPLAH oleh oknum penyedia barang. Disenyalir hal ini dijadikan kesempatan oleh oknum penyedia barang untuk memperkaya diri. Semua berjalan lancar dikarenakan sindikat Tipikor terstruktur dan rapi. Dikutip dari berita beberapa media online Rabu (10/7/2024).

Menurut rumor yang beredar KPP (Kantor Pelayanan Pendidikan) Tempursari menjadi sorotan warga, diduga ada oknum pegawai yang sering membawa cewek kekantor KPP Setelah mereka didlam ruangan berdua lampu (listrik) dimatikan, kuat dugaan mereka melakukan mesum dengan kondisi lampu dimatikan saat malam hari. Dan informasi dari warga sekitar cewek yang sering dibawa tersebut status istri ASN juga.

Masih hangat jadi perguncingan hal tersebut, sekarang terungkap modus pungli dengan alibi penjualan fatur. Hal ini dilakukan oleh oknum guru yang mempunyai toko ladang, namun diduga kuat berkolaborasi dengan pengawas dari kecamatan dan pihak KPP Modus operandi mereka setelah memdapatkan tranfer dana BOS dari tiap sekolah Sang koruptor memgembalikan dana BOS kepada sekolah, diberi fatur fiktif dan seharga 25% dari dana BOS yang disetorkan

Hal inilah yang mendorong LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) lumajang turun tangan untuk membongkar kebusukan sindikat tersebut
Menurut Eko Purwanto selaku devisi humas GMPK menilai, perbuatan mereka sudah tidak bisa dianggap sepele,. Sindikat mereka sudah terstruktur rapi, untuk melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pungli (pungutan liar). Sesuai undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

GMPK sudah kantongi bukti fatur dari sekolah korban pungli, pengakuan beberapa kepala sekolah, serta keterangan dari oknum pelakunya. Kami rasa cukup memenuhi unsur pidana, namun kami akan kordinasikan dulu dengan APIP (Inspektorat) dan Dinas pendidikan sebelum mengarah ke APH, “papar eko.

Masih menurut Eko, penyunatan dana BOS untuk pembelajaan melalui SIPlah dikecamatan tempursari adalah yang terbesar sekabupaten lumajang. Sebesar 25% sedangkan kecamatan lain jauh dibawah tempursari. Ini harus ada tindakan dan menjadilan perhatian khusus baik dari APIP maupun APH.”imbuhnya.(Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments