Lumajang – Sekitar 20 tahun sudah tanah almarhum Ja’far yang dikuasai oleh H.Sukro warga desa Mojosari kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang dengan dalih tidak jelas. Almarhum Ja’far adalah orang tua dari Novan dan Virly, mereka berdua adalah anak yatim piatu karena orang tua perempuan sudah meninggal jauh sebelumnya. Sekarang kedua anak almarhum tersebut, berusaha meminta kembali tanah warisan orang tuanya untuk biaya hidup mereka Senin (11/09/2022).
Namun anehnya Gatot Kades Mojosari saat dikonfirmasi awak media bersama LSM GMPK mengatakan, ” Tolong diuruskan surat keterangan waris dari mereka (Ahli waris), kalau sudah ada itu nanti saya kumpulkan (Mediasi).” Jelasnya.
Selang beberapa hari selesai diurusnya surat keterangan waris dari almarhum Ja’far, dan surat tersebut diberikan kepada kades Mojosari di kantor desa. Justru diabaikan dan tidak ada respon sama sekali, akhirnya GMPK berkirim surat permohonan mediasi kepada camat Sumbersuko H.Hari Sujatmiko S.E dengan nomer 002/SPM/GMPK/Vlll/2022.
Hingga berita ini terbit tidak ada panggilan dan respon dari desa atau kecamatan, diduga adanya persekongkolan jahat untuk merampas dan menguasai tanah hak anak yatim piatu.
Camat Sumbersuko H.Hari Sujatmiko S.E saat dikonfirmasi ulang untuk memastikan kapan difasilitasi untuk mediasi, namun tidak merespon justru terkesan mengabaikan hal itu.
Zeldianto Humas GMPK mengatakan, ” permintaan kades Mojosari sudah terkirim, surat permohonan mediasi ke camat Sumbersuko juga sudah terkirim. Namun semua mengabaikannya, patut diduga mereka sekongkol untuk merampas dan menguasai hak anak yatim piatu. Karena menurut warga Mojosari, H.Sukro yang menguasai tanah saat ini adalah tim sukses kades Gatot. Kuat dugaan mereka semua (camat, kades) sudah dibungkam (Disogok) oleh yang bersangkutan, terbukti niat baik dari ahli waris diabaikan. Karena kuat dugaan sudah tidak kaget lagi kalau camat Sumbersuko dan kades Mojosari mata duitan.” Pungkasnya. (Den)