Lumajang, FBI,wwwfokusberitaindonesia.com-Perjalanan proses dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh MA oknum sekdes Sentul, memang sudah sangat viral dan menjadi perhatian public. Namun sampai saat ini perjalanan prosesnya diduga lambat dan indikasi dibekukan atau istilah tenarnya di 86 kan olah APH yang menanganinya. Yang sementara dalam penanganan unit Tipikor polres Lumajang, dan sudah menunjuk Inspektorat Pemkab Lumajang sebagai tim audit. Namun sudah hampir memasuki bulan ke 6 pasca pelaporan, masih belum ada tanda-tanda kepastian hukumnya Selasa (03/01/2023).
Tentunya hal itu menjadikan pertanyaan dari berbagai pihak, baik masyarakat Sentul maupun kuasa hukum kades Sentul. Kecurigaan tersebut muncul karena pihak yang punya kewenangan dan APH diduga cenderung kompak dalam upaya penyelamatan terhadap terlapor (Koruptor). Sepertinya sudah sistematis dan diduga semua menjadi terpapar pembiaran dan melindungi pelakunya.
Anton Sujatmiko SH sendiri mengakui kalau sejak awal sudah mencium gelagat tak beres dalam prosesnya. Disenyalir bahwa semua jaringan baik birokrat maupun kepolisian sudah terkondisikan dengan rapi dan kompak untuk menyelamatkan terlapor (MA). Sangat disayangkan sekali tindakan APH yang menangani kasus Sentul ini, sudah tau kalau viral dan dalam pengawalan ketat. Tapi mereka (APH) tetap menerobos pantuan tersebut dan membuat seolah-olah, perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terlapor adalah hal yang wajar dan biasa saja. Kuat dugaan bahwa hukum dilumajang bisa dikendalikan dan mudah dibeli.
Sebenarnya kepolisian masih dalam tahap pemulihan nama baik mereka, kenapa masih ada oknum yang mencoba tetap bermain-main.
“Kejanggalan yang terjadi sepertinya sudah menjadi setingan dan diduga sengaja mengarahkan kasus Sentul ini menjadi pelanggaran yang mudah diselamatkan. Slogan Presisi dan Waras sepertinya tidak berlaku dikasus Sentul. Sesuai perundang-undangan kami tetap akan melanjutkan kasus Sentul sampai adanya kepastian hukum.” Imbuhnya (Den)