Diduga Adanya Pembungkaman Hukum Kasus Sentul, Kredibilitas APH Lumajang Dipertaruhkan
Lumajang, FBI,wwwfokusberitaindonesia.com-Sudah memasuki bulan ke 6 proses kasus dugaan korupsi sekdes Sentul kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang. Yang dilaporkan oleh LSM-GMPK Lumajang dan perwakilan warga desa Sentul kepada kepolisian dan pemkab, masih dalam penanganan unit Tipikor polres Lumajang.
Namun dugaan adanya upaya penyelematan dan penghentian kasus tersebut semakin tampak, sepertinya persekongkolan tersebut sudah tersusun rapi. Hal ini terlihat sampai saat ini belum adanya kepastian hukum dari pihak APH kabupaten Lumajang, Senin (09/01/2023).
Seperti ungkapan beberapa staf desa Sentul,
Yang mengatakan banyak kejanggalan dalam perjalanan prosesnya. Kurangnya tranparansi merupakan salah satu upaya mengaburkan permasalahan dan pengelabuhan kepada warga yang memang mulai awal memantau perjalanan prosesnya. Dikatakan saling lempar sana sini ketika dikonfirmasi, ini juga merupakan upaya memperlambat waktu.
Semua alat bukti kongkrit sudah terpenuhi, saksi-saksi yang berkaitan juga sudah dipanggil dan hasilnya semua mengarah kepada terlapor. Bahkan beberapa staf desa sudah mengetahui dari personal APH kalau korupsinya diperkecil menjadi 180 juta.
Masih menurut pengamatan para staf desa Sentul, Secara hukum sudah jelas terbukti perbuatan melawan hukumnya, walaupun seandainya ada Retorative Justice akan diberlakukan, akan tetapi harus tetap berjalan pidananya maupun hukuman adminitratif. Indikasi kerjasama dalam merekayasa hasil investigasi itu adalah bentuk Persengkongkolan jahat yang terkordinir untuk menyelamatkan pelaku. Diduga kuat terlapor dibekingi oknum pejabat yang punya posisi strategis di pemerintahan kabupaten Lumajang. Informasi yang berkembang ditengah warga bahwa terlapor sudah menggelontorkan uang ratusan juta jumlahnya untuk membungkam para penyidik.
Hal inilah yang menjadi sorotan beberapa LSM dan media yang ada dikabupaten Lumajang. Mereka menilai adanya kebobrokan moral baik terlapor dan yang dilapori. Terindikasi adanya jual beli pasal dan hukuman sangat tercium, sangat disayangkan oleh banyak kalangan.
Kasus Sentul bukanlah rahasia tapi sudah menjadi konsumsi public, semua mata mengetahui apa yang sedang terjadi di pemerintahan desa Sentul.Tentunya kepercayaan warga kepada APH akan terbayar lunas, apabila dilaksanakan dengan benar. Kuat dugaan adanya persekongkolan dari birokrasi Pemkab Lumajang untuk menyelamatkan terlapor, disenyalir pimpinan mereka sudah terbeli. Jadi mau gak mau anak buah harus mengikuti arahan dari atasan, karena berlaku prinsip ABS (Asal Babe Senang).
Bahkan bisa jadi ini sudah perhatian nasional, untuk itu ketegasan dan keadilan harus ditegakan. Dikatakannya bahwa apabila memang benar adanya manipulasi hasil penanganan, hal ini akan menjadi tolak ukur hukum dikabupaten Lumajang seperti apa.
Ungkapan tersebut juga muncul dari Eko porwanto yang juga Humas GMPK Lumajang. Dirinya mengakui kalau selalu monitor perjalanan proses kasus Sentul.
Menurutnya memang ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dilapangan, anehnya mereka begitu percaya diri melakukan hal itu.
Bahkan bisa dikatakan ada persekongkolan jahat untuk menyelematkan penjahat dari jeratan hukum. Kata dia apabila kasus tersebut dibuat transparan dan dilaksanakan sesuai aturan. Tentunya akan merembet kemana-mana, karena dugaan korupsi tersebut pastinya dia (terlapor) akan bermain dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan dana itu.
“Upaya penyelamatan dan penghentian kasus itu bisa terjadi ketika ada pihak lain yang akan tersangkut dengan korupsinya. Setiap penjahat akan saling melindungi satu sama lain untuk menyelamatkan kejahatan yang lebih besar. Tapi kami (GMPK) sudah komitmen untuk mengawal sampai tuntas dan ada kepastian hukum dari APH. Tentunya apabila ada upaya pembungkaman dan penyelematan kalau terbukti akan kita tindak lanjuti. Tidak ada kejahatan yang dilindungi dan kebal hukum apabila sudah menjadi konsumsi public, contoh nyata adalah kasus Sambo.” Pungkasnya. (Den)