Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Tower XL di Desa Sukawangi Jadi Sorotan Publik
Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com — Rabu, 26 November 2025.
Pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik provider XL Axiata di Kampung Lebak Huni RT 03 RW 05 Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Proyek yang dikerjakan atas nama perusahaan pelaksana PT Aulia tersebut diduga belum mengantongi legalitas administrasi sesuai prosedur hukum, namun pelaksanaan konstruksi telah berjalan di lapangan.
Pada hari yang sama, tiga awak media yang tergabung dari Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), Media Jurnal Ampuh, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK Kabupaten Sumedang, melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen legalitas pembangunan.
Namun saat diminta menunjukkan salinan perizinan seperti PBG/IMB, izin lingkungan, dokumen penyetujuan warga, hingga dokumen penugasan resmi dari XL Axiata atau vendor nasional, pihak pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan dokumen apapun.
“Mereka hanya menyampaikan secara lisan bahwa izin lengkap sudah ada, tetapi ketika diminta bukti fisik legalitas, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada satupun dokumen yang bisa ditunjukkan,” ujar salah satu awak media.
Tidak berhenti di lokasi, LSM LIDIK Sumedang juga telah melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan pembuktian legalitas kepada pihak perusahaan. Namun hasilnya sama, pihak perusahaan tidak dapat memberikan dokumen perizinan maupun surat penugasan resmi terkait proyek tower tersebut.
Ketua LSM LIDIK Sumedang, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap bentuk pembangunan yang bertujuan meningkatkan layanan publik, namun tidak boleh melanggar aturan dan prosedur hukum.
“Kami tidak anti pembangunan. Namun setiap proyek, terutama yang berdampak pada masyarakat seperti tower telekomunikasi, wajib taat aturan dan memenuhi izin resmi sebelum pelaksanaan. Kami meminta instansi terkait termasuk APH untuk menindaklanjuti agar ada kepastian hukum dan informasi yang terang bagi masyarakat,” tegasnya.
Beberapa Pertanyaan yang Menjadi Sorotan Publik Antara Lain :
- Status Proyek
- Benarkah pembangunan ini resmi dari XL Axiata?
- Apakah ada Surat Penugasan (LOA) dari XL atau vendor resminya?
- Legalitas & Perizinan
- Apakah sudah memiliki PBG/IMB?
- Apakah sudah ada izin lingkungan (UKL/UPL/AMDAL)?
- Apakah ada persetujuan warga sekitar radius 50–100 meter?
- Apakah sudah ada izin dari desa dan kecamatan?
- Pelaksana Proyek
- Kontraktor mana yang bertanggung jawab?
- Apakah pekerja memiliki sertifikat K3 dan kompetensi bekerja di ketinggian?
- Teknis Proyek
- Tower tipe apa yang dibangun?
- Ketinggian berapa meter?
- Untuk jaringan 4G atau 5G?
- Dokumen Pendukung
- Gambar teknis tower
- Jadwal rencana kerja
- Perjanjian sewa lahan
- Dampak Lingkungan & Keamanan
- 0Bagaimana mitigasi terhadap warga sekitar?
- Adakah standar penanganan darurat?
- Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait mulai dari perusahaan pelaksana, pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi perizinan belum memberikan keterangan resmi maupun dokumen legal yang dapat diverifikasi publik.
LSM LIDIK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini secara kondusif, dan tidak akan melakukan aksi di lapangan selama pihak perusahaan dapat membuktikan seluruh izin secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
Penulis : indra crew




