Rabu, Januari 22, 2025
BerandaUncategorizedDpc Khusus Lsm Lidik Majalengka Resmi Laporkan Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Ke...

Dpc Khusus Lsm Lidik Majalengka Resmi Laporkan Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengkab

DPC Khusus LSM LIDIK Kabupaten Majalengka Resmi Laporkan Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Terkait Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Khusus Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lidik Kabupaten Majalengka secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Ketua DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka, Herman yang didampingi Sekertaris, Eli Nursari mengungkapkan bahwa dilaporkannya oknum Kepala Desa Cikeusik dilaporkan ke kejari terkait diduga melakukan tindakan korupsi yang bersumber dari dana desa (DD) Tahap 1 tahun 2023.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Cikeusik, Herman selaku Ketua DPC khusus LSM Lidik bersama anggotanya telah melayangkan pengaduan tentang penyelewengan Keuangan Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2023.

Di ungkapkan oleh Herman bahwa laporan tersebut itu telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Majalengka. Pihaknya menduga kuat, antara realisasi penggunaan dengan laporan keuangan desa jauh berbeda dengan kondisi dan situasi di lapangan atau lokasi pembangunan.

Alasan yang kuat adalah bahwa Kepala Desa Cikeusik bersama aparatur Pemerintahan Desa Cikeusik tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 tahun Anggaran 2023.

” Akibat minimnya keterbukaan informasi transfaransi keuangan Dana Desa tersebut, masyarakat desa Cikeusik mempertanyakan, bahwa di Desa Cikeusik ada dugaan pemdes tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Cikeusik dalam Dana Desa Tahap1 Tahun anggaran 2023.

“ Maka dari itu kami nilai tidak ada sama sekali keterbukaan terkait RKPDes dan APBDes. Bukti pernyataan sebagai pendukung juga telah kami laporkan dalam berkas yang kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Majalengka,” ungkap Herman.

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari DPC khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” tegas Herman.

Sementara itu, berkas laporan dugaan korupsi pemerintah desa Cikeusik ini diterima oleh m Kejaksaan Negeri Majalengka. Pihak Kejaksaan akan mengkaji lebih dulu perihal adanya laporan dugaan korupsi di tataran pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.

(Eli Nursari/Kabiro)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments